Landasan Hukum

Berdasarkan wewenang BPK untuk menilai dan/atau menetapkan kerugian negara yang diakibatkan perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai yang dilakukan oleh bendahara pengelola BUMN/BUMD dan Lembaga atau badan lain yang menyelenggarakan penghelolaan keuangan negara sebagaimana diatur Pasal 10 ayat (1) Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, dibentuk Majelis Tuntutan Perbendaharaan (MTP), Ketua MTP adalah Wakil Ketua BPK, dan Anggota MTP adalah Anggota BPK.

Untuk melaksanakan kewenangan tersebut Badan Pemeriksa Keuangan menetapkan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara terhadap Bendahara.