Dasar Hukum

UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.

Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Majelis Kehormatan Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan.

Tentang Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE)

BPK wajib menyusun kode etik yang berisi norma-norma yang harus dipatuhi oleh setiap anggota BPK dan Pemeriksa selama menjalankan tugasnya untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas BPK.
Untuk menegakkan kode etik dibentuk Majelis Kehormatan Kode Etik BPK yang keanggotaannya terdiri dari Anggota BPK serta unsur profesi dan akademisi.
Majelis Kehormatan Kode Etik dibentuk paling lambat 6 (enam) bulan sejak Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 berlaku.
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, BPK menyusun Peraturan BPK Nomor 5 Tahun 2018 tentang Majelis Kehormatan Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan.
Peraturan BPK ini mengatur mengenai pembentukan Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE) yang menjalankan tugasnya sesuai Nilai Dasar BPK dengan berkedudukan di Kantor BPK Pusat.

MKKE beranggotakan 5 (lima) orang yang terdiri atas:

  • 2 (dua) orang Anggota BPK;
  • 2 (dua) orang dari unsur akademisi; dan
  • 1 (satu) orang dari unsur profesi.

Masa jabatan Anggota MKKE yaitu 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Peraturan BPK Nomor 5 Tahun 2018 tentang Majelis Kehormatan Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan juga mengatur mengenai:

  • tata cara pemilihan dan pemberhentian Anggota MKKE;
  • fungsi, tugas, dan wewenang MKKE dan Tim Kode Etik;
  • kewajiban dan larangan Anggota MKKE dan Tim Kode Etik;
  • Panitera;
  • tata cara pemeriksaan pelanggaran kode etik; dan
  • putusan dan pelaksanaan putusan.