BANNER SLIDE

BPK Beberkan Empat Tahap Penyimpangan

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengidentifikasi empat penyimpangan terkait pengadaan sarana dan prasarana olahraga Hambalang di Bogor. Penyimpangan terjadi mulai dari tahap perencanaan, anggaran kontrak tahun jamak ( multiyears ) yang tidak memenuhi syarat, pelaksanaan pekerjaan proyek Hambalang, serta penyimpangan pembayaran.

Dalam proyek itu (Hambalang) kita dapatkan kerugian negara berdasarkan hasil yang sudah diperoleh penyidik, nilai kerugian Rp464,514 miliar. Kerugian negara berdasarkan uang yang keluar dari kas negara APBN kepada proyek tersebut, di mana yang menerima uang adalah kontraktor manajemen konstruksi, konsultan perencana, dan pelaksana konstruksi, kata auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Andi Rahmat Zubaidi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (3/6).

Andi datang sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi Hambalang dengan terdakwa Teuku Bagus Muhammad Noor. Menurut Andi, penyimpangan dalam proyek Hambalang disimpulkan berdasarkan aspek formal dan aspek teknis. Aspek formalnya, tidak adanya studi analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) terkait pembangunan pusat pelatihan olahraga Hambalang.

Selain itu, ada pengaturan dalam proses lelang sehingga memenangkan perusahaan tertentu sebagai rekanan. Sementara itu, aspek teknisnya, menurut Andi, pihak perencana dan pelaksana proyek mengabaikan pendapat Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi Kementerian ESDM yang menyatakan bahwa struktur lahan Hambalang labil sehingga rentan jika dibangun.

Tanah di situ mudah longsor karena itu harusnya dilakukan penanganan teknis agar bangunan yang dibangun tidak runtuh, kata Andi. la menambahkan, pemeriksaan terhadap proyek Hambalang dilakukan BPK atas dasar permintaan dari KPK dan DPR.

Hasil investigasi kemudian dibuat dalam bentuk laporan yang diserahkan BPK kepada KPK, kepolisian, dan kejaksaan. Hasil audit investigasi Hambalang juga disampaikan BPK kepada DPR.

Menurut Andi, tidak ada yang berbeda antara hasil audit yang disampaikan kepada KPK dengan laporan untuk DPR. Prinsipnya tidak ada (perbedaan), katanya.

Harian Pelita

Bagikan konten ini: