BANNER SLIDE

Terima Laporan Keuangan Pemerintah, BPK Periksa Aset hingga Utang

Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menerima Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP). Laporan tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017.

Anggota III BPK RI Achsanul Qosasi mengatakan, laporan tersebut akan diaudit oleh BPK. Hasil pemeriksaan tersebut, kata dia, menghasilkan opini dari BPK. "Kita akan audit keuangan pemerintah pusat di tahun 2017. Sehingga muncul opini terhadap LKPP itu," kata dia kepada detikFinance di Jakarta, Rabu (28/3/2018).

Achsanul menuturkan, sejumlah aspek akan diperiksa BPK, dari aset hingga utang. "Poin-poinnya kita akan memeriksa tentang aset, tentang utang, tentang pengelolaan keuangan di semua departemen," ujarnya.

Terkait pemeriksaan ini, dia menuturkan, pemerintah memiliki waktu 3 bulan untuk persiapan LKPP. Kemudian, BPK akan melakukan audit sekitar 2 bulan. Hasil audit itu akan diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Nantinya, DPR akan meminta pertanggungjawaban pemerintah.

"Kita ada waktu dua bulan untuk audit itu, untuk kemudian kita sampaikan hasil audit kepada parlemen kepada DPR. Pertanggungjawaban pemerintah itu seperti apa," ungkapnya.

Pada tahun 2016, LKPP pemerintah mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP). Opini WTP itu merupakan yang pertama sejak 12 tahun terakhir. "Tahun kemarin pemerintah WTP pertama kali setelah 12 tahun, sehingga apakah hasilnya bisa dipertahankan atau malah seperti apa, ya nanti sesuai pemeriksaan ini kita diskusikan dengan tim," paparnya. (ara/ara)

Sumber: finance.detik.com (28/3/18)

Bagikan konten ini: