BANNER SLIDE

BPK Pertanyakan Legal Hukum Apeksi Terkait APBD

Badan Pemeriksa Keuangan RI mempertanyakan legal hukum atas status Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia terkait dengan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

"Ditanyakan legal hukum dari asosiasi ini karena sudah mengalami pergesaran pemikiran serta undang-undang yang mengatur di dalamnya," kata anggota BPK RI Agus Joko Pramono di Jakarta, Kamis.

Dalam pertemuan dengan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) di kantornya, menurut dia, pergeseran pemikiran dari sisi elaborasi dan legal standing tidak tepat karena penggunaaan operasional kegiatan menggunakan dana APBD.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Pasal 115 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Otonomi Daerah yang diatur Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) untuk membuat asosiasi, kemudian diperkuat Keppres Nomor 49 Tahun 2000 tentang DPOD diperbolehkan.

Namun, setelah lahirnya UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah diperkuat Peraturan Presiden No. 28/2005 tentang DPOD, lanjut dia, tidak disebutkan lagi adanya wewenang yang mengatur terbentuknya asosiasi.

"Dalam aturan baru posisi Apeksi bukan lagi menjadi mandatori, melainkan diskresi yang penggunaan anggarannya harus melalui pertanggungjawaban yang selama ini bersifat hibah," jelasnya.

Mengenai dengan aturan tersebut, kata dia, sebaiknya pimpinan Apeksi melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri jangan sampai penggunaan anggaran meskipun sifatnya positif aikan menjadi temuan BPK.

"Disarankan agar Apeksi melakukan konsultasi di Kemendgari karena penggunaan anggaran harus dipertanggungjawabkan, kalaupun pendanaan bersifat dari iuran wali kota, harus tetap dikonsultasikan," tegasnya

Ketua Apeksi Wilayah VI Marten A. Tana pada kesempatan itu baru mengetahui tentang aturan tersebut. Padahal, aturan yang dibuat berdasarkan aturan lama, kemudian direvisi. "Kami tidak tahu hal itu. Dengan keterbukaan ini, kami segera melakukan konsultasi di Mendagri agar Apeksi mengetahui dan tidak terjadi pelanggaran, apalagi menjadi temuan," paparnya.

Pada pertemuan itu sejumlah pewakilan pimpinan kota hadir dari 17 kota di Wilayah VI Timur Indonesia. Mereka melakuan konsultasi iuran organisasi satu orang Rp30 juta per tahun serta pengunaan anggaran pengelolaan keuangan organisasi.

Harian Pelita

Bagikan konten ini: