BANNER SLIDE

BPK Temukan Ribuan Indikasi Penyimpangan

Pengelolaan keuangan oleh penyelenggara negara masih saja diwarnai penyimpangan. Ini terlihat dari laporan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang menemukan indikasi 12.947 kasus penyimpangan keuangan negara hingga Rp 9,72 triliun.

Ketua BPK Hadi Poernomo mengatakan, temuan indikasi penyimpangan uang negara tersebut bukanlah jumlah kecil. Parahnya, hal itu terus terjadi berulang-ulang setiap tahun, sehingga harus ada dorongan kuat untuk menindaklanjuti dan menanggulangi. “Kalau tidak, potensi kerugian akan makin besar,” ujarnya saat menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II 2012 dalam rapat paripurna DPR kemarin (2/4). Sepanjang Semester II 2012, BPK telah memeriksa 709 objek pemeriksaan terhadap entitas di lingkungan pemerintah pusat, pemerintah daerah, badan usaha milik negara (BUMN) dan badan usaha milik daerah (BUMD). Selain itu ada juga lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.

Menurut Hadi, temuan indikasi penyimpangan sebesar Rp 9,72 triliun tersebut, sebanyak 3.990 kasus senilai Rp 5,83 triliun merupakan temuan ketidakpatuhan yang mengakibatkan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan. Rekomendasi BPK atas temuan ini adalah penyerahan aset atau penyetoran uang ke kas negara, katanya.

Selain itu, terdapat 4.815 kasus yang disebabkan oleh kelemahan Sistem Pengendalian Internal (SPI), 1.901 kasus penyimpangan administrasi, dan 2.241 kasus senilai Rp 3,88 triliun yang disebabkan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan. Ini harus kita awasi bersama, ucapnya.

Hadi mengatakan, selama proses pemeriksaan, sebagian entitas yang diperiksa sudah menindaklanjuti temuan ketidakpatuhan yang mengakibatkan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan negara melalui penyerahan aset dan atau penyetoran uang ke kas negara. Nilainya Rp 124,13 miliar, sebutnya.

Dibandingkan dengan potensi kerugian negara yang mencapai Rp 9,72 triliun, tindak lanjut berupa pengembalian uang ke kas negara yang sebesar Rp 124,13 triliun tersebut memang sangat kecil, hanya sekitar 1,2 persen.

Hadi mengakui, selama ini tindak lanjut entitas atau instansi pemerintah/ BUMN/BUMD atas rekomendasi BPK memang belum maksimal. Data BPK menunjukkan, sejak pemeriksaan tahun 2008 hingga 2012 lalu, BPK sudah mengeluarkan 199.302 rekomendasi untuk kasus yang terindikasi merugikan keuangan negara hingga Rp 85,55 triliun.

Hasilnya, hanya 109.391 rekomendasi (54,89 persen) senilai Rp 33,58 triliun yang ditindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi. Sisanya, sebanyak 89.911 rekomendasi lainnya ditindaklanjuti tapi tidak sesuai arahan BPK, atau bahkan tidak ditindaklanjuti. Entitas harus punya itikad baik untuk menindaklanjuti temuan BPK, ujarnya.

Menurut Hadi, jika entitas tidak segera menindaklanjuti, maka BPK akan menyerahkan temuan indikasi penyimpangan itu kepada penegak hukum.

Pada semester II2012 lalu, BPK menyerahkan 13 temuan senilai Rp 195,37 miliar ke pihak berwenang. Dengan demikian, sejak 2003, BPK sudah menyampaikan 332 temuan senilai Rp 34,35 triliun ke penegak hukum, katanya.

Rinciannya, 41 temuan disampaikan ke Polri, 173 temuan disampaikan ke Kejaksaan RI, dan 113 temuan disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dari jumlah tersebut, 186 temuan sudah atau sedang ditindaklanjuti, sedangkan 146 temuan lainnya belum ditindaklanjuti atau belum diketahui perkembangannya. Ini harus didorong. Entitas harus mau memperbaiki pengelolaan keuangan dan penegak hukum harus bergerak cepat untuk menindaklanjuti, ucapnya.

Indo Pos

Bagikan konten ini: