Permintaan Informasi

cat_name : Permintaan Informasi | pagetitle : | page_title_id : | sub_name : | subtitle : | sub_title_id :

Persyaratan Permintaan Informasi

Publik/masyarakat dapat mengajukan permintaan informasi dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI);
  2. Mengisi formulir permintaan informasi publik dan tanda terima penyerahan dokumen informasi publik;
  3. Melampirkan fotokopi identitas diri yang masih berlaku (KTP/SIM/ID Card);
  4. Jika berasal dari instansi/lembaga, harus menyertakan surat pengantar/permohonan tertulis dari instansi/lembaga yang bersangkutan;
  5. Jika berasal dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), harus melampirkan akta pendirian LSM;
  6. Wajib menggunakan informasi publik dengan mencantumkan sumber perolehan informasi publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Formulir Permintaan Informasi dan Tanda Terima Penyerahan Dokumen Informasi Publik [unduh]