Tugas dan Wewenang :
melaksanakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara secara umum bersama dengan Wakil Ketua;
melaksanakan tugas dan wewenang yang berkaitan dengan kelembagaan BPK;
melaksanakan hubungan kelembagaan dalam negeri dan luar negeri;
melaksanakan pembinaan tugas Sekretariat Jenderal, Direktorat Utama Perencanaan, Evaluasi, dan Pengembangan Pemeriksaan Keuangan Negara, Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara, Inspektorat Utama, dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara bersama dengan Wakil Ketua;
memberikan pengarahan pemeriksaan investigatif.
melaksanakan tugas dan wewenang yang berkaitan dengan kelembagaan BPK;
melaksanakan hubungan kelembagaan dalam negeri dan luar negeri;
melaksanakan pembinaan tugas Sekretariat Jenderal, Direktorat Utama Perencanaan, Evaluasi, dan Pengembangan Pemeriksaan Keuangan Negara, Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara, Inspektorat Utama, dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara bersama dengan Wakil Ketua;
memberikan pengarahan pemeriksaan investigatif.
Objek Tugas dan Wewenang
Pelaksana BPK dan para pemangku kepentingan
Tugas dan Wewenang :
melaksanakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara secara umum bersama dengan Ketua;
melaksanakan proses Majelis Tuntutan Perbendaharaan;
melaksanakan pembinaan tugas Sekretariat Jenderal, Direktorat Utama Perencanaan, Evaluasi, dan Pengembangan Pemeriksaan Keuangan Negara, Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara, Inspektorat Utama, dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara bersama dengan Ketua;
memberikan pengarahan pemeriksaan investigatif.
melaksanakan proses Majelis Tuntutan Perbendaharaan;
melaksanakan pembinaan tugas Sekretariat Jenderal, Direktorat Utama Perencanaan, Evaluasi, dan Pengembangan Pemeriksaan Keuangan Negara, Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara, Inspektorat Utama, dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara bersama dengan Ketua;
memberikan pengarahan pemeriksaan investigatif.
Objek Tugas dan Wewenang
Pelaksana BPK dan para pemangku kepentingan
Tugas dan Wewenang :
melaksanakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara;
Tugas dan Wewenang :
melaksanakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara;
Tugas dan Wewenang :
melaksanakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara;
MPR, DPR, DPD, MA, BPK, MK, KY, Kemenko Bidang PMK, Kemensetneg, Setkab, Kemensos, Kemenpar, Kemenaker, Kemkominfo, Kemenpan RB, KPPA, Kemenpora, Kemenristek-BRIN, Kementerian ATR, Kemendesa PDTT, Bapeten, BATAN, BPPT, LIPI, LAPAN, Perpusnas RI, BNPB, Bapertarum, BKKBN, BKN, BPKP, LAN, ANRI, PPK GBK, PPK Kemayoran, BNP2TKI, LPP RRI, LPP TVRI, TMII, BIG, ORI, BPN, Bekraf, BPJS Ketenagakerjaan serta lembaga yang dibentuk dan terkait di lingkungan entitas tersebut.
Tugas dan Wewenang :
melaksanakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara;
Tugas dan Wewenang :
melaksanakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dan daerah;
Tugas dan Wewenang :
melaksanakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dan daerah;
Kemenkes, Kemendikbud, BPJS Kesehatan, BPOM, pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah pada Pemerintah Provinsi, Kabupaten, Kota, dan Badan Usaha Milik Daerah di Wilayah II (Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua) serta lembaga yang dibentuk dan terkait di lingkungan entitas tersebut.
Tugas dan Wewenang :
melaksanakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dan daerah: