Tugas dan Wewenang :
- pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara secara umum, bersama dengan Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
- tugas dan wewenang yang berkaitan dengan kelembagaan Badan Pemeriksa Keuangan, bersama dengan Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
- hubungan antarlembaga di dalam negeri dan luar negeri, bersama dengan Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
- pembinaan dan pemeriksaan investigatif, bersama dengan Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan; dan
- pembinaan tugas pada:
- Sekretariat Jenderal
- Badan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara
- Inspektorat Utama;
- Direktorat Utama Perencanaan, Evaluasi, dan Kebijakan Pemeriksaan Keuangan Negara
- Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara; dan
- Auditorat Utama Investigasi, bersama dengan Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan.
- Bersama dengan Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan melaksanakan pemeriksaan di bidang lembaga perwakilan, pertahanan, sekretariat negara, lingkungan hidup, dan gizi nasional, pada:
- Majelis Permusyawaratan Rakyat;
- Dewan Perwakilan Rakyat;
- Kementerian Pertahanan;
- Lembaga Ketahanan Nasional;
- Dewan Ketahanan Nasional;
- Badan Intelijen Negara;
- Kementerian Sekretariat Negara;
- Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup;
- Badan Gizi Nasional;
Objek Tugas dan Wewenang
Pelaksana BPK dan para pemangku kepentingan
Tugas dan Wewenang :
- pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara secara umum, bersama dengan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
- tugas dan wewenang yang berkaitan dengan kelembagaan Badan Pemeriksa Keuangan, bersama dengan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
- hubungan antarlembaga di dalam negeri dan luar negeri, bersama dengan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
- pembinaan dan pemeriksaan investigatif, bersama dengan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
- proses tuntutan Majelis Tuntutan Perbendaharaan; dan
- pembinaan tugas pada:
- Sekretariat Jenderal
- Badan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara;
- Inspektorat Utama;
- Direktorat Utama Perencanaan, Evaluasi, dan Kebijakan Pemeriksaan Keuangan Negara;
- Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara; dan
- Auditorat Utama Investigasi, bersama dengan Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan.
Objek Tugas dan Wewenang
Pelaksana BPK dan para pemangku kepentingan
Tugas dan Wewenang :
- pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara di bidang hukum, politik, perhubungan, dan keamanan pada:
- Mahkamah Agung
- Komisi Pemilihan Umum
- Mahkamah Konstitusi;
- Badan Pengawas Pemilihan Umum;
- Komisi Yudisial;
- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia;
- Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan;
- Kementerian Perhubungan;
- Kementerian Hukum;
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme;
- Kementerian Hak Asasi Manusia;
- Badan Keamanan Laut;
- Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan;
- Badan Siber dan Sandi Negara;
- Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan;
- Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan;
- Kementerian Luar Negeri;
- Badan Narkotika Nasional;
- Kejaksaan Republik Indonesia;
- Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
- Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Badan Nasional Penanggulangan Bencana; dan
- Komisi Pemberantasan Korupsi;
- lembaga yang dibentuk dan terkait di lingkungan entitas tersebut; dan
- pengarahan pemeriksaan investigatif sesuai dengan bidang pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
Tugas dan Wewenang :
- pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara di bidang perekonomian dan perencanaan pembangunan nasional pada:
- Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
- Badan Standardisasi Nasional;
- Kementerian Keuangan;
- Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
- Kementerian Perdagangan;
- Komisi Pengawas Persaingan Usaha;
- Kementerian Perindustrian;
- Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia;
- Kementerian Koperasi;
- PT Sarana Multi Infrastruktur;
- Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
- PT Sarana Multigriya Finansial;
- Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal;
- PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia;
- Bank Indonesia;
- PT Geo Dipa Energi;
- Otoritas Jasa Keuangan;
- Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
- Lembaga Penjamin Simpanan;
- Badan Pusat Statistik; da
- Lembaga Pengelola Investasi;
- lembaga yang dibentuk dan terkait di lingkungan entitas tersebut; dan
- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;
- -
- pengarahan pemeriksaan investigatif sesuai dengan bidang pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
Tugas dan Wewenang :
- pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara di bidang pemeriksaan keuangan negara, kesejahteraan rakyat, agraria, aparatur negara, riset, dan teknologi pada:
- Badan Pemeriksa Keuangan;
- Otorita Ibu Kota Nusantara;
- Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
- Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
- Kementerian Pemuda dan Olah Raga;
- Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat;
- Ombudsman Republik Indonesia;
- Kementerian Ketenagakerjaan;
- Badan Kepegawaian Negara;
- Kementerian Sosial;
- Badan Pembinaan Ideologi Pancasila;
- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
- Lembaga Administrasi Negara;
- Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
- Kementerian Komunikasi dan Digital;
- Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal;
- Badan Riset dan Inovasi Nasional;
- Kementerian Transmigrasi;
- Badan Informasi Geospasial;
- Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;
- Badan Pengawas Tenaga Nuklir;
- Kementerian Pariwisata;
- Perpustakaan Nasional;
- Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif;
- Arsip Nasional Republik Indonesia;
- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan;
- Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia;
- Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat;
- Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia;
- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
- Perusahaan Umum Lembaga Kantor Berita Negara Antara; dan
- Badan Bank Tanah;
- lembaga yang dibentuk dan terkait di lingkungan entitas tersebut; dan
- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban;
- -
- pengarahan pemeriksaan investigatif sesuai dengan bidang pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
Tugas dan Wewenang :
- pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara di bidang pangan, pengelolaan sumber daya alam, infrastruktur, dan karantina pada:
- Kementerian Koordinator Bidang Pangan;
- Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan;
- Kementerian Pertanian;
- Kementerian Pekerjaan Umum;
- Badan Pangan Nasional;
- Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman;
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
- Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi;
- Kementerian Kelautan dan Perikanan;
- Badan Restorasi Gambut dan Mangrove; dan
- Badan Karantina Indonesia;
- lembaga yang dibentuk dan terkait di lingkungan entitas tersebut; dan
- Kementerian Kehutanan;
- -
- pengarahan pemeriksaan investigatif sesuai dengan bidang pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
Tugas dan Wewenang :
- pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara di bidang pemerintahan dalam negeri dan agama pada:
- Kementerian Dalam Negeri;
- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal;
- Badan Nasional Pengelola Perbatasan;
- Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Sabang;
- Kementerian Agama;
- Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Batam; dan
- Badan Pengelola Keuangan Haji;
- lembaga yang dibentuk dan terkait di lingkungan entitas tersebut;
- Badan Penyelenggara Haji;
- -
- pemeriksaan keuangan daerah dan kekayaan daerah yang dipisahkan pada:
- Provinsi Aceh;
- Provinsi Lampung;
- Provinsi Sumatera Utara;
- Provinsi Daerah Khusus Jakarta;
- Provinsi Sumatera Barat;
- Provinsi Banten;
- Provinsi Riau;
- Provinsi Jawa Barat;
- Provinsi Kepulauan Riau;
- Daerah Istimewa Yogyakarta;
- Provinsi Sumatera Selatan;
- Provinsi Jawa Tengah;
- Provinsi Jambi;
- Provinsi Jawa Timur; dan
- Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
- lembaga yang dibentuk dan terkait di lingkungan entitas tersebut; dan
- Provinsi Bengkulu;
- -
- pengarahan pemeriksaan investigatif sesuai dengan bidang pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b.
Tugas dan Wewenang :
- pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara di bidang pemerintahan dalam negeri dan agama pada:
- Kementerian Kesehatan;
- Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi;
- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan;
- Kementerian Kebudayaan; dan
- Badan Pengawas Obat dan Makanan;
- lembaga yang dibentuk dan terkait di lingkungan entitas tersebut;
- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;
- -
- pemeriksaan keuangan daerah dan kekayaan daerah yang dipisahkan pada:
- Provinsi Kalimantan Barat;
- Provinsi Sulawesi Tenggara;
- Provinsi Kalimantan Tengah;
- Provinsi Sulawesi Utara;
- Provinsi Kalimantan Selatan;
- Provinsi Gorontalo; 15. Provinsi Maluku;
- Provinsi Kalimantan Timur;
- Provinsi Maluku Utara;
- Provinsi Kalimantan Utara;
- Provinsi Papua;
- Provinsi Bali;
- Provinsi Papua Barat;
- Provinsi Nusa Tenggara Barat;
- Provinsi Papua Tengah;
- Provinsi Nusa Tenggara Timur;
- Provinsi Papua Selatan;
- Provinsi Sulawesi Selatan;
- Provinsi Papua Pegunungan;
- Provinsi Sulawesi Barat;
- Provinsi Papua Barat Daya; dan
- Provinsi Sulawesi Tengah;
- lembaga yang dibentuk dan terkait di lingkungan entitas tersebut; dan
- pengarahan pemeriksaan investigatif sesuai dengan bidang pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b.
Tugas dan Wewenang :
- pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara di bidang kekayaan negara yang dipisahkan pada:
- Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
- Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara; dan
- Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi;
- lembaga yang dibentuk dan terkait di lingkungan entitas tersebut; dan
- Badan Usaha Milik Negara dan anak perusahaan;
- -
- pengarahan pemeriksaan investigatif sesuai dengan bidang pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a.