Tugas dan Wewenang :
  1. pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara secara umum, bersama dengan Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
  2. tugas dan wewenang yang berkaitan dengan kelembagaan Badan Pemeriksa Keuangan, bersama dengan Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
  3. hubungan antarlembaga di dalam negeri dan luar negeri, bersama dengan Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
  4. pembinaan dan pemeriksaan investigatif, bersama dengan Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan; dan
  5. pembinaan tugas pada:
    1. Sekretariat Jenderal
    2. Badan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara
    3. Inspektorat Utama;
    4. Direktorat Utama Perencanaan, Evaluasi, dan Kebijakan Pemeriksaan Keuangan Negara
    5. Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara; dan
    6. Auditorat Utama Investigasi, bersama dengan Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan.
  6. Bersama dengan Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan melaksanakan pemeriksaan di bidang lembaga perwakilan, pertahanan, sekretariat negara, lingkungan hidup, dan gizi nasional, pada:
    • Majelis Permusyawaratan Rakyat;
    • Dewan Perwakilan Rakyat;
    • Kementerian Pertahanan;
    • Lembaga Ketahanan Nasional;
    • Dewan Ketahanan Nasional;
    • Badan Intelijen Negara;
    • Kementerian Sekretariat Negara;
    • Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup;
    • Badan Gizi Nasional;
Objek Tugas dan Wewenang
Pelaksana BPK dan para pemangku kepentingan
Tugas dan Wewenang :
  1. pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara secara umum, bersama dengan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
  2. tugas dan wewenang yang berkaitan dengan kelembagaan Badan Pemeriksa Keuangan, bersama dengan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
  3. hubungan antarlembaga di dalam negeri dan luar negeri, bersama dengan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
  4. pembinaan dan pemeriksaan investigatif, bersama dengan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
  5. proses tuntutan Majelis Tuntutan Perbendaharaan; dan
  6. pembinaan tugas pada:
    1. Sekretariat Jenderal
    2. Badan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara;
    3. Inspektorat Utama;
    4. Direktorat Utama Perencanaan, Evaluasi, dan Kebijakan Pemeriksaan Keuangan Negara;
    5. Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara; dan
    6. Auditorat Utama Investigasi, bersama dengan Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan.
Objek Tugas dan Wewenang
Pelaksana BPK dan para pemangku kepentingan
Tugas dan Wewenang :
  1. pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara di bidang hukum, politik, perhubungan, dan keamanan pada:
    • Mahkamah Agung
    • Komisi Pemilihan Umum
    • Mahkamah Konstitusi;
    • Badan Pengawas Pemilihan Umum;
    • Komisi Yudisial;
    • Komisi Nasional Hak Asasi Manusia;
    • Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan;
    • Kementerian Perhubungan;
    • Kementerian Hukum;
    • Badan Nasional Penanggulangan Terorisme;
    • Kementerian Hak Asasi Manusia;
    • Badan Keamanan Laut;
    • Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan;
    • Badan Siber dan Sandi Negara;
    • Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan;
    • Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan;
    • Kementerian Luar Negeri;
    • Badan Narkotika Nasional;
    • Kejaksaan Republik Indonesia;
    • Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
    • Kepolisian Negara Republik Indonesia;
    • Badan Nasional Penanggulangan Bencana; dan
    • Komisi Pemberantasan Korupsi;
    • lembaga yang dibentuk dan terkait di lingkungan entitas tersebut; dan
  2. pengarahan pemeriksaan investigatif sesuai dengan bidang pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
Tugas dan Wewenang :
  1. pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara di bidang perekonomian dan perencanaan pembangunan nasional pada:
    • Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
    • Badan Standardisasi Nasional;
    • Kementerian Keuangan;
    • Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
    • Kementerian Perdagangan;
    • Komisi Pengawas Persaingan Usaha;
    • Kementerian Perindustrian;
    • Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia;
    • Kementerian Koperasi;
    • PT Sarana Multi Infrastruktur;
    • Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
    • PT Sarana Multigriya Finansial;
    • Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal;
    • PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia;
    • Bank Indonesia;
    • PT Geo Dipa Energi;
    • Otoritas Jasa Keuangan;
    • Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
    • Lembaga Penjamin Simpanan;
    • Badan Pusat Statistik; da
    • Lembaga Pengelola Investasi;
    • lembaga yang dibentuk dan terkait di lingkungan entitas tersebut; dan
    • Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;
    • -
  2. pengarahan pemeriksaan investigatif sesuai dengan bidang pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
Tugas dan Wewenang :
  1. pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara di bidang pemeriksaan keuangan negara, kesejahteraan rakyat, agraria, aparatur negara, riset, dan teknologi pada:
    • Badan Pemeriksa Keuangan;
    • Otorita Ibu Kota Nusantara;
    • Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
    • Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
    • Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
    • Kementerian Pemuda dan Olah Raga;
    • Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat;
    • Ombudsman Republik Indonesia;
    • Kementerian Ketenagakerjaan;
    • Badan Kepegawaian Negara;
    • Kementerian Sosial;
    • Badan Pembinaan Ideologi Pancasila;
    • Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
    • Lembaga Administrasi Negara;
    • Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
    • Kementerian Komunikasi dan Digital;
    • Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal;
    • Badan Riset dan Inovasi Nasional;
    • Kementerian Transmigrasi;
    • Badan Informasi Geospasial;
    • Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;
    • Badan Pengawas Tenaga Nuklir;
    • Kementerian Pariwisata;
    • Perpustakaan Nasional;
    • Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif;
    • Arsip Nasional Republik Indonesia;
    • Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan;
    • Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia;
    • Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat;
    • Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia;
    • Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
    • Perusahaan Umum Lembaga Kantor Berita Negara Antara; dan
    • Badan Bank Tanah;
    • lembaga yang dibentuk dan terkait di lingkungan entitas tersebut; dan
    • Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban;
    • -
  2. pengarahan pemeriksaan investigatif sesuai dengan bidang pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
Tugas dan Wewenang :
  1. pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara di bidang pangan, pengelolaan sumber daya alam, infrastruktur, dan karantina pada:
    • Kementerian Koordinator Bidang Pangan;
    • Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan;
    • Kementerian Pertanian;
    • Kementerian Pekerjaan Umum;
    • Badan Pangan Nasional;
    • Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman;
    • Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
    • Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi;
    • Kementerian Kelautan dan Perikanan;
    • Badan Restorasi Gambut dan Mangrove; dan
    • Badan Karantina Indonesia;
    • lembaga yang dibentuk dan terkait di lingkungan entitas tersebut; dan
    • Kementerian Kehutanan;
    • -
  2. pengarahan pemeriksaan investigatif sesuai dengan bidang pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
Tugas dan Wewenang :
  1. pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara di bidang pemerintahan dalam negeri dan agama pada:
    • Kementerian Dalam Negeri;
    • Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal;
    • Badan Nasional Pengelola Perbatasan;
    • Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Sabang;
    • Kementerian Agama;
    • Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Batam; dan
    • Badan Pengelola Keuangan Haji;
    • lembaga yang dibentuk dan terkait di lingkungan entitas tersebut;
    • Badan Penyelenggara Haji;
    • -
  2. pemeriksaan keuangan daerah dan kekayaan daerah yang dipisahkan pada:
    • Provinsi Aceh;
    • Provinsi Lampung;
    • Provinsi Sumatera Utara;
    • Provinsi Daerah Khusus Jakarta;
    • Provinsi Sumatera Barat;
    • Provinsi Banten;
    • Provinsi Riau;
    • Provinsi Jawa Barat;
    • Provinsi Kepulauan Riau;
    • Daerah Istimewa Yogyakarta; 
    • Provinsi Sumatera Selatan;
    • Provinsi Jawa Tengah;
    • Provinsi Jambi;
    • Provinsi Jawa Timur; dan
    • Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
    • lembaga yang dibentuk dan terkait di lingkungan entitas tersebut; dan
    • Provinsi Bengkulu;
    • -
  3. pengarahan pemeriksaan investigatif sesuai dengan bidang pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b.
Tugas dan Wewenang :
  1. pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara di bidang pemerintahan dalam negeri dan agama pada:
    • Kementerian Kesehatan;
    • Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi;
    • Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan;
    • Kementerian Kebudayaan; dan
    • Badan Pengawas Obat dan Makanan;
    • lembaga yang dibentuk dan terkait di lingkungan entitas tersebut;
    • Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;
    • -
  2. pemeriksaan keuangan daerah dan kekayaan daerah yang dipisahkan pada:
    • Provinsi Kalimantan Barat;
    • Provinsi Sulawesi Tenggara;
    • Provinsi Kalimantan Tengah;
    • Provinsi Sulawesi Utara;
    • Provinsi Kalimantan Selatan;
    • Provinsi Gorontalo; 15. Provinsi Maluku;
    • Provinsi Kalimantan Timur;
    • Provinsi Maluku Utara;
    • Provinsi Kalimantan Utara;
    • Provinsi Papua;
    • Provinsi Bali;
    • Provinsi Papua Barat;
    • Provinsi Nusa Tenggara Barat;
    • Provinsi Papua Tengah;
    • Provinsi Nusa Tenggara Timur;
    • Provinsi Papua Selatan;
    • Provinsi Sulawesi Selatan;
    • Provinsi Papua Pegunungan;
    • Provinsi Sulawesi Barat;
    • Provinsi Papua Barat Daya; dan
    • Provinsi Sulawesi Tengah;
    • lembaga yang dibentuk dan terkait di lingkungan entitas tersebut; dan
  3. pengarahan pemeriksaan investigatif sesuai dengan bidang pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b.
Tugas dan Wewenang :
  1. pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara di bidang kekayaan negara yang dipisahkan pada:
    • Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
    • Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara; dan
    • Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi;
    • lembaga yang dibentuk dan terkait di lingkungan entitas tersebut; dan
    • Badan Usaha Milik Negara dan anak perusahaan;
    • -
  2. pengarahan pemeriksaan investigatif sesuai dengan bidang pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a.