Berdasarkan Pasal 11 huruf a Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dapat memberikan pendapat kepada DPR, DPD, DPRD, pemerintah pusat/pemerintah daerah, lembaga negara lain, Bank Indonesia, badan usaha milik negara, badan layanan umum, badan usaha milik daerah, yayasan, dan lembaga atau badan lain, yang diperlukan karena sifat pekerjaannya.
Pendapat yang diberikan BPK termasuk perbaikan di bidang pendapatan, pengeluaran, pinjaman, privatisasi, likuidasi, merger, akuisisi, penyertaan modal pemerintah, pinjaman pemerintah, dan bidang lain yang berkaitan dengan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
BPK telah menyampaikan ikhtisar hasil pemeriksaan pada setiap semester dan laporan hasil pemeriksaan kepada DPR, DPD dan DPRD sesuai kewenangannya serta juga kepada pemerintah.
Berdasarkan hasil pemantauan BPK atas tindak lanjut hasil pemeriksaan tersebut, BPK masih menemukan permasalahan pengelolaan keuangan negara pada pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang berulang dan belum terselesaikan.
Terhadap permasalahan yang berulang dan masih belum terselesaikan tersebut, BPK memberikan pendapat kepada pemerintah dengan tujuan untuk menyelesaikannya dalam rangka perbaikan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Pendapat BPK dimaksud meliputi perbaikan di bidang pengelolaan aset, pendapatan dan belanja, serta pelayanan masyarakat.
Januari 2021 (1)
|
|
- Buku ini memuat Pendapat BPK tentang:
- Pengelolaan atas Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
- Unduh
|
Januari 2021 (2)
|
|
- Buku ini memuat Pendapat BPK tentang:
- Pengelolaan Dana Otonomi Khusus pada Provinsi Papua dan Papua Barat.
- Unduh
|
Oktober 2019
|
|
- Buku ini memuat Pendapat BPK tentang:
- Penetapan harga jual eceran bahan bakar minyak bersubsidi dan tidak
bersubsidi serta pertanggungjawabannya oleh pemerintah dan Pengelolaan pajak dalam rangka impor.
- Unduh
|
Oktober 2018
|
|
- Buku ini memuat Pendapat BPK tentang:
- Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Belanja pada Kementerian Pertahanan dan TNI
- Unduh
|
April 2017
|
|
- Buku ini memuat 3 Pendapat BPK, tentang :
- Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
- Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji
- Pengelolaan Lembaga Penyiaran Publik
- Unduh
|
Desember 2015
|
|
- Buku ini memuat Pendapat BPK tentang :
- Kesiapan Pemerintah dalam Pelaporan Keuangan Berbasis Akrual Tahun 2015
- Unduh
|
Juni 2015
|
|
- Buku ini memuat 7 Pendapat BPK, tentang :
- Pensertipikatan Tanah Pemerintah Pusat/Daerah
- Pengelolaan Barang Milik Negara Berupa Tanah dan/atau Bangunan yang Tidak Digunakan
- Pengelolaan Aset Properti Eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN)
- Penerimaan Cukai Hasil Tembakau
- Pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan - Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2)
- Pelaksanaan Anggaran Terhadap Pekerjaan yang Tidak Terselesaikan pada Akhir Tahun Anggaran
- Penyediaan Air Bersih Melalui PDAM
- Unduh
|