STANDAR PEMERIKSAAN KEUANGAN NEGARA

cat_name : STANDAR PEMERIKSAAN KEUANGAN NEGARA | pagetitle : | page_title_id : | sub_name : | subtitle : | sub_title_id :

PERMINTAAN TANGGAPAN ATAS DRAF EKSPOSUR SPKN

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, BPK melaksanakan tugas pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang meliputi seluruh unsur keuangan negara berdasarkan standar pemeriksaan. Standar pemeriksaan tersebut disusun oleh BPK dengan mempertimbangkan standar di lingkungan profesi audit secara internasional.

BPK telah menetapkan Peraturan BPK nomor 1 Tahun 2017 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN). Referensi utama penyusunan SPKN adalah International Standards of Supreme Audit Institution (ISSAI) Framework. Dalam perkembangannya, International Organization of Supreme Audit Institutions (INTOSAI) telah menyempurnakan ISSAI Framework menjadi INTOSAI Framework of Professional Pronouncements (IFPP) sebagai referensi pengembangan standar bagi anggota INTOSAI. Dengan mempertimbangkan perubahan tersebut, serta kebutuhan pengaturan standar yang berkembang, BPK memandang perlu untuk melakukan revisi atas SPKN 2017.

Salah satu revisi mayor yang dilakukan adalah dengan menambahkan standar untuk setiap jenis pemeriksaan, yaitu Standar Pemeriksaan Keuangan, Standar Pemeriksaan Kinerja, Standar Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Kepatuhan, dan Standar PDTT Investigatif.

​Komite SPKN telah menyusun Draf Eksposur (DE) Revisi SPKN sebagai penyempurnaan SPKN 2017. Sebagai bagian dari proses baku pengembangan SPKN, Komite SPKN mengharapkan adanya tanggapan dan masukan atas DE Revisi SPKN dari Bapak/Ibu para pemangku kepentingan.

Dokumen DE Revisi SPKN dapat diunduh di sini (DE Revisi SPKN)

Tanggapan akan sangat bermanfaat jika memuat permasalahan secara jelas dan alternatif saran yang disertai dengan alasan. Tanggapan ditujukan kepada Komite SPKN melalui Sekretariat Komite SPKN pada alamat surat elektronik komite.spkn@bpk.go.id

Komite SPKN