Home
Home
Bagian Kerja Sama Internasional merupakan unit kerja Eselon 3 di bahwa Biro Humas dan Kerjasama Internasional. Bagian ini mempunyai tugas untuk melaksanakan kegiatan hubungan atau kerja sama internasional, baik secara bilateral maupun multilateral, dengan badan pemeriksa negara lain, organisasi asosiasi badan pemeriksa negara lain, dan lembaga internasional lainnya termasuk perwakilannya di Indonesia dalam rangka meningkatkan peran BPK secara internasional.

Sesuai dengan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia No 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan, dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Bagian Kerja Sama Internasional menyelenggarakan fungsi:
  • penyiapan bahan strategi, kebijakan, dan rencana di bidang hubungan dan kerja sama internasional, baik secara bilateral maupun multilateral, dengan badan pemeriksa negara lain, organisasi asosiasi badan pemeriksa negara lain, dan lembaga internasional lainnya termasuk perwakilannya di Indonesia dalam rangka meningkatkan peran BPK secara internasional;
  • pelaksanaan strategi, kebijakan, dan rencana di bidang hubungan dan kerja sama internasional, baik secara bilateral maupun multilateral, dengan badan pemeriksa negara lain, organisasi asosiasi badan pemeriksa negara lain, dan lembaga internasional lainnya termasuk perwakilannya di Indonesia; dan
  • penyiapan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Biro Humas dan Kerja Sama Internasional.
Bagian Kerjasama Internasional dibagi menjadi 3 subagian yaitu
  • Subagian INTOSAI, ASOSAI dan ASEANSAI,
  • Subbagian Kerjasama Bilateral dan
  • Subbagian Kerjasama Internasional.
INTOSAI, ASOSAI DAN ASEANSAI
INTOSAI, ASOSAI DAN ASEANSAI
KERJASAMA BILATERAL
KERJASAMA BILATERAL
KERJASAMA MULTILATERAL
KERJASAMA MULTILATERAL