Pengumuman Diklat Bagi Partner Maupun Pemeriksa KAP untuk Menjadi KAP yang Terdaftar di BPK
Boerdasarkan Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia
No.10/K/I-XIII.2/7/2008 tentang Persyaratan Akuntan Publik dan kantor Akuntan Publik yang Melakukan Pemeriksaan Keuangan negara, dengan ini diberitahukan bahwa BPK RI akan mengadakan Pendidikan dan Pelatihan bagi Partner maupun Pemeriksa Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk dapat menjadi KAP yang terdaftar di BPK.