Penipuan oleh "Anggota BPK Gadungan"
Terkait dengan berita di Detik.com berjudul ”Tipu Warga Senilai Rp1 Miliar, Anggota BPK Gadungan Dibekuk Polisi” dan di Okezone.com berjudul ”Mengaku BPK, Pengangguran Tipu Ratusan Juta”, pada Senin 19 November 2012, yang memberitakan bahwa terjadi penangkapan seseorang yang mengaku sebagai auditor Tim Investigasi Badan Pemeriksa Keuangan, perlu ditegaskan sebagai berikut:
- BPK RI menyatakan bahwa tidak ada pegawai/auditor BPK yang bernama Wahid Riswanto, sehingga segala perbuatan yang dilakukan oleh yang bersangkutan bukan menjadi tanggung jawab BPK, dan sama sekali tidak ada kaitannya dengan BPK RI.
- BPK RI tidak membenarkan pegawai/auditor BPK untuk menjanjikan proyek dan tindakan penipuan yang lain kepada siapapun. Dalam melakukan tugas pemeriksaannya, auditor BPK juga berpegang pada Peraturan BPK No. 2 Tahun 2011 tentang Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan untuk mewujudkan BPK yang berintegritas, independen, dan profesional.