PENGUMUMAN

Uji Publik Rancangan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan

Sesuai ketentuan Pasal 96 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019, masyarakat memiliki hak untuk memberikan masukan lisan dan/atau tertulis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Sehubungan dengan hal tersebut, Badan Pemeriksa (BPK) saat ini sedang menyusun Rancangan Peraturan BPK tentang Daftar Informasi Publik di Lingkungan BPK.

Atas rancangan tersebut, BPK mengajak kepada masyarakat untuk memberi masukan atau saran atas rancangan peraturan dimaksud, yang dapat diunduh pada : Unduh Draft Peraturan

Masukan atau saran dapat di kirimkan melalui:

  1. email: eppid@bpk.go.id;
  2. atau kotak surat: PO BOX 4330 Jakarta 10043

Bagikan konten ini: