Untuk merangkum kegiatan pelayanan informasi publik yang telah dilakukan, maka disusunlah Laporan Tahunan Pelayanan Informasi Publik BPK. Tujuan penyusunan laporan ini adalah untuk mengetahui harapan masyarakat kepada BPK dalam menjalankan kegiatan, tugas, dan fungsinya sebagai lembaga pemeriksa yang mandiri, transparan, dan akuntabel. Laporan Tahunan Pelayanan Informasi Publik BPK juga merupakan salah satu pelaksanaan dari UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Laporan Pelayanan Informasi Publik Tahun 2017 | |
Laporan Pelayanan Informasi Publik Tahun 2016 | |
Laporan Pelayanan Informasi Publik Tahun 2015 |
Pusat Informasi dan Komunikasi (PIK) BPK - Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Internasional
Jl. Gatot Subroto Kav. 31, Jakarta Pusat 10210; Telp.(021) 25549000 ext. 3912; Fax.(021) 57950288