Tugas dan Wewenang :
1. melaksanakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara; dan
2. memberikan pengarahan pemeriksaan investigatif. Melaksanakan: pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara secara umum bersama dengan Wakil Ketua; tugas dan wewenang yang berkaitan dengan kelembagaan BPK; hubungan kelembagaan dalam negeri dan luar negeri; memberikan pengarahan pemeriksaan investigatif; dan pembinaan tugas Sekretariat Jenderal, Direktorat Utama Perencanaan, Evaluasi, dan Pengembangan Pemeriksaan Keuangan Negara, Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara, Inspektorat Utama, dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara bersama dengan Wakil Ketua.
2. memberikan pengarahan pemeriksaan investigatif. Melaksanakan: pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara secara umum bersama dengan Wakil Ketua; tugas dan wewenang yang berkaitan dengan kelembagaan BPK; hubungan kelembagaan dalam negeri dan luar negeri; memberikan pengarahan pemeriksaan investigatif; dan pembinaan tugas Sekretariat Jenderal, Direktorat Utama Perencanaan, Evaluasi, dan Pengembangan Pemeriksaan Keuangan Negara, Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara, Inspektorat Utama, dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara bersama dengan Wakil Ketua.
Tugas dan Wewenang :
Melaksanakan: pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara secara umum bersama dengan Ketua; proses Majelis Tuntutan Perbendaharaan; dan pembinaan tugas Sekretariat Jenderal, Direktorat Utama Perencanaan, Evaluasi, dan Pengembangan Pemeriksaan Keuangan Negara, Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara, Inspektorat Utama, dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara bersama dengan Ketua.
Tugas dan Wewenang :
Melaksanakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara
Objek Tugas dan Wewenang :
Auditorat Keuangan Negara 2
Tugas dan Wewenang :
1. melaksanakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara; dan
2. memberikan pengarahan pemeriksaan investigatif.
2. memberikan pengarahan pemeriksaan investigatif.
Objek Tugas dan Wewenang :
Auditorat Keuangan Negara 3
Tugas dan Wewenang :
1. melaksanakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara; dan
2. memberikan pengarahan pemeriksaan investigatif.
2. memberikan pengarahan pemeriksaan investigatif.
Auditorat Keuangan Negara 4
Tugas dan Wewenang :
1. melaksanakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara; dan
2. memberikan pengarahan pemeriksaan investigatif.
2. memberikan pengarahan pemeriksaan investigatif.
Objek Tugas dan Wewenang :
Auditorat Keuangan Negara 5
Tugas dan Wewenang :
Melaksanakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara; dan
2. memberikan pengarahan pemeriksaan investigatif.
2. memberikan pengarahan pemeriksaan investigatif.
Objek Tugas dan Wewenang :
Auditorat Keuangan Negara 6
Tugas dan Wewenang :
1. melaksanakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara; dan
2. memberikan pengarahan pemeriksaan investigatif.
2. memberikan pengarahan pemeriksaan investigatif.
Objek Tugas dan Wewenang :
Auditorat Keuangan Negara 7
Tugas dan Wewenang :
1. melaksanakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara; dan
2. memberikan pengarahan pemeriksaan investigatif.
2. memberikan pengarahan pemeriksaan investigatif.