BANNER SLIDE

PPATK Telisik Aliran Uang Hambalang

Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Agus Santoso menyatakan pihaknya telah menerima permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menelusuri rekening pihak-pihak terkait proyek Hambalang. “Permintaan tak sekaligus, tapi bertahap,” ujarnya kepada Tempo melalui pesan singkat.

Agus menolak membocorkan rekening yang sedang diusut PPATK. Namun ia memastikan kantornya mendukung penuh proses pengusutan kasus korupsi dalam proyek bernilai Rp 2,5 triliun itu. “PPATK selalu siap untuk mendukung demi mewujudkan Indonesia Bersih.”

Kemarin komisi antikorupsi menetapkan Direktur Operasi PT Adhi Karya Teuku Bagus Mohamad Noor sebagai tersangka kasus korupsi Hambalang. Juru bicara KPK, Johan Budi S.P, mengatakan penetapan ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan pengembangan kasus tersebut. “TBMN (Teuku Bagus) ditetapkan sebagai tersangka sejak 1 Maret 2013,” kata Johan di kantornya kemarin.

Menurut Johan, sebagai pihak kontraktor proyek, Teuku diduga menyalahgunakan wewenangnya dan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi sehingga merugikan negara. Dia disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Menurut Johan, Komisi akan memeriksa harta Teuku Bagus setelah penetapannya sebagai tersangka. “Di antaranya melakukan asset tracing (penelusuran aset),” ujarnya. Komisi juga meminta analisis dari PPATK ihwal transaksi yang dilakukan Teuku Bagus. “Apa ada transaksi yang mencurigakan dari tersangka,” ujarnya.

Adhi Karya merupakan perusahan kontraktor dalam pembangunan sekolah olahraga di Hambalang. Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan, disebutkan perusahaan itu menggelembungkan biaya proyek hingga Rp 51 miliar. Pada saat mengerjakan proyek Hambalang. Teuku Bagus menjabat Kepala Divisi Adhi Karya.

Selain Teuku Bagus, Komisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus Hambalang. Mereka adalah bekas Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, bekas pejabat pembuat komitmen Kementerian Deddy Kusdinar, dan bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Andi dan Deddy disangka melakukan korupsi dalam proses pengadaan, sedangkan Anas mendapat jatah suap dalam pekerjaan itu.

Kepala PPATK Muhammad Yusuf menolak berkomentar ihwal dugaan transaksi mencurigakan yang melibatkan bekas Direktur Operasi Adhi Karya itu. “Tanyakan saja ke KPK langsung, saya belum mau bicara (tentang Hambalang),” ujarnya kemarin.

Koran Tempo

Bagikan konten ini: