BANNER SLIDE

14 Anggota DPRD Bojonegoro Berjanji Balikin Uang Bimtek

Sebanyak 14 anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur (Jatim) berjanji mengembalikan uang bimbingan teknis (bimtek) DPRD 2013 kepada pemerintah kabupaten (pemkab) setempat pada minggi ini. Uang yang bakal dikembalikan itu besarnya Rp 424,738 juta.

Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Sigit Kusharijanto, mengatakan dana bimtek DPRD 2013 sebesar Rp 424,738 juta itu merupakan kekurangan uang kembalian yang dibawa 14 anggota DPRD, sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Sesuai pendekatan yang kami lakukan sebanyak 14 anggota DPRD itu akan mengembalikan uang bimtek DPRD minggu ini," jelas Sigit, kemarin.

Sesuai LHP BPK, papar Sigit, semula sebanyak 49 anggota DPRD wajib mengembalikan dana bimtek DPRD 2013 sebesar Rp 1,8 milliar, dengan alasan pemanfaatannya tidak sesuai peruntukan.

Dari data, anggota DPRD itu mengembalikan dana bimtek beberapa kali, sejak Mei dengan jumlah mencapai Rp 1,350 miliar lebih, sehingga yang belum dikembalikan sebanyak Rp 424,738 juta.

Sigit menyebutkan, almarhum bekas Ketua DPRD HM Thalhah belum mengembalikan dana bimtek DPRD sebesar Rp 237,490 juta. Anggota DPRD lainnya adalah Kencono Mahardiko Rp9 juta, Agus Sugianto Rp 6.5 juta, Sumaji Rp9,050 juta, Pardi Rp 10,9 juta, Indria Rahmawati Rp 15juta, Wartono Rp 10,9 juta, Sri Andani Rp 25,050 juta, Tri Kasih Rp 12 juta, Farida Aryani Rp 8,544 juta.

Selain itu, Radi Amir Rp14,1 juta, Mugi Waluyo Rp 3,9 juta, Veri Djanjang M Rp 15,9 juta, Kartono Rp 10,004 juta. "Pokoknya, kesemuanya akan dikembalikan. Uang kembalian dana bimtek DPRD akan masuk kas daerah," paparnya.

Dalam kasus korupsi dana bimtek dan sosialisasi perundang-undangan DPRD 2013 sebesar Rp 8,7 miliar. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro telah menetapkan tiga tersangka. Yakni Wakil Ketua DPRD Abdul Wachid Syamsuri, Sekretaris DPRD Agus Misnanto dan ketua sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) Bachtiar.

Rakyat Merdeka

Bagikan konten ini: