32 BUMN Langgar UU Jamsostek
Puluhan badan usaha milik negara (BUMN) terindikasi melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek).
Seperti diketahui, dalam proses audit terhadap BUMN, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga melakukan pemeriksaan terkait pelaksanaan UU Nomor 3 Tahun 1992. Dalam hal ini, BPK meminta klarifikasi dan konfirmasi secara penuh dengan menyurati 141 BUMN. Namun, hanya 90 BUMN yang menjawab surat BPK terkait pelaksanaan UU Jamsostek tersebut.
Dari 90 BUMN tersebut, BPK menilai 32 BUMN di antaranya terindikasi melakukan pelanggaran terhadap UU Jamsostek, misalnya hanya mengikutsertakan sebagian tenaga kerjanya dalam program Jamsostek atau dikenal dengan istilah perusahaan daftar sebagian tenaga kerja (PDS-TK) atau hanya melaporkan sebagian upah/gaji tenaga kerjanya saat menjadi peserta Jamsostek dan dikenal dengan istilah PDS upah.
Direktur Utama PT Jamsostek (Persero) Hotbonar Sinaga mengatakan, ke 32 BUMN tersebut terindikasi tidak melindungi tenaga kerja/karyawannya secara baik sesuai peraturan dan perundang-undangan yang belaku. Padahal BUMN seharusnya menjadi contoh dalam pelaksanaan peraturan dan perundang-undangan, termasuk menjadi peserta program jaminan sosial bagi tenaga kerja yang dilaksanakan PT Jamsostek (Persero).
"Kami sudah menyurati Menteri BUMN untuk mengimbau pimpinan di BUMN-BUMN tersebutsupaya memenuhi hak-hak pekerjanya. Komitmen pemerintah melalui Kementerian BUMN jelas, dan akan memerintahkan BUMN untuk mematuhi aturan," katanya di sela acara Press Gathering Jamsostek di Jakarta, akhir pekan lalu.
Menurut Hotbonar, ke depan, Jamsostek akan mengevaluasi atau mengkaji kerja sama dengan BUMN yang terindikasi melanggar UU Nomor 3 Tahun 1992, termasuk dalam hal penempatan dana dan investasi di BUMN bersangkutan. Apalagi sebagai Koordinator Forum Komunikasi Investasi BUMN (kelompok BUMNbidang asuransi), Jamsostek akan mendorong untuk menginvestasikan dana hanya di BUMN yang selama ini tertib dalam kepesertaan Jamsostek.
Lebih jauh Hotbonar menjelaskan, untuk 2012 ini, Jamsostek menargetkan penambahan kepesertaan sebanyak 51.050 perusahaan baru dengan 3,4 juta tenaga kerja. Penambahan kepesertaan juga diharapkan berasal dari tenaga kena perorangan sebanyak 58.780 orang, tenaga kerja luar hubungan kerja (TK-LHK) 169.800 orang serta pekerja di sektor jasa konstruksi sebanyak 4,4 juta orang.
Untuk mewujudkan target peningkatan kepesertaan ini, Jamsostek akan men-goptimalikan Gerakan Nasional Wajib Jamsostek. Upaya ini dilakukan bekerja sama dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serikat pekerja/ buruh, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, termasuk Kementerian BUMN. "Kami berharap dengan gerakan ini, masyarakat, pengusaha, dan pekerja tidak menganggap Jamsostek sekadar kewajiban, tetapi memang menjadi kebutuhan," ujarnya.
Suara Karya