BERITA UTAMA

Anggota III BPK Minta Direksi BPJS Ketenagakerjaan Usulkan Perubahan Peraturan

NUSA DUA, Humas BPK - Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara, Achsanul Qosasi, menyerahkan hasil pemeriksaan kepada Direktur Utama (Dirut), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, di Nusa Dua, Bali, Senin (13/3).

Anggota III BPK meminta Direksi BPJS Ketenagakerjaan agar berkolaborasi dengan kementerian atau pemerintah untuk mengusulkan perubahan peraturan dan menyusun produk hukum, terutama terkait program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan pengelolaan investasi.

"Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) ini tidak diatur di peraturan pemerintah (PP), PP hanya mengatur program Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)," ungkap Anggota III BPK.

"Oleh karena itu, saya meminta kepada direksi untuk mengusulkan kepada kementerian atau pemerintah agar Peraturan Pemerintah Nomor 55 ditambah dengan JKP," tambahnya.

Sementara itu, terkait dengan pengelolaan investasi, BPK merekomendasikan agar Direksi BPJS Ketenagakerjaan memperbaiki Peraturan Direktur tentang pedoman pengelolaan investasi, khususnya terkait pengelolaan investasi saham. Pedoman tersebut diharapkan mengatur secara lebih rinci dan jelas mengutamakan prinsip kehati-hatian, keamanan dana, dan hasil yang memadai, serta tidak memberikan kewenangan kepada Direktur Pengembangan Investasi untuk melanggar ketentuan yang sudah dibuat dalam pedoman investasi.

BPK melakukan dua pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) pada BPJS Ketenagakerjaan di semester II tahun 2022. Dua pemeriksaan tersebut yaitu PDTT atas pengelolaan program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) dan PDTT atas pengelolaan investasi dan kepesertaan tahun anggaran 2021 sampai dengan semester I 2022.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, BPK menyimpulkan bahwa pengelolaan program JKP serta pengelolaan investasi dan kepesertaan pada BPJS Ketenagakerjaan, telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan. Atas capaian tersebut, Anggota III BPK mengapresiasi Direksi BPJS Ketenagakerjaan serta jajarannya.

Namun, BPJS Ketenagakerjaan harus segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan BPK. Sebab, pemeriksaan yang dilakukan BPK adalah mandat Undang-Undang dan hasil pemeriksaan ditujukan untuk transparansi kepada rakyat.

"BPK adalah lembaga untuk meyakinkan kepada rakyat, bahwa apa yang dimandatkan oleh rakyat kepada BPJS Ketenagakerjaan telah dijalankan dengan benar," tegasnya.

Penyerahan LHP DTT pada BPJS Ketenagakerjaan ini turut dihadiri oleh Auditor Utama Keuangan Negara III, Ahmad Adib Susilo, jajaran Direksi BPJS Ketenagakerjaan, dan tim pemeriksa di lingkungan Auditorat Utama Keuangan Negara (AKN) III BPK.

Bagikan konten ini: