Anggota V BPK: Penggunaan Anggaran Harus Berorientasi pada Kepentingan Masyarakat
Jakarta, Humas BPK - Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Kementerian Agama (Kemenag), laporan keuangan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan laporan keuangan pinjaman dan hibah luar negeri (PHLN) pada Kemenag tahun 2022. Capaian ini menunjukkan komitmen dan upaya nyata seluruh manajemen Kemenag dan BPKH dalam mendorong perbaikan pengelolaan keuangan negara dengan menjalankan dan menerapkan praktik-praktik pengelolaan keuangan yang baik.
Hal tersebut disampaikan Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara V, Ahmadi Noor Supit, pada penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan (LK) Kemenag tahun 2022, LK BPKH tahun 2022, dan LK PHLN pada Kemenag tahun 2022. LHP diterima langsung oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dan Kepala BPKH, Fadlul Imansyah, di kantor Kemenag, Jakarta, Selasa (25/7).
Walaupun telah memperoleh opini WTP, Anggota V BPK berharap agar Kemenag dan BPKH memberikan perhatian yang lebih serius terhadap tujuan kegiatan dan penggunaan anggarannya, agar selalu berorientasi pada kepentingan masyarakat.
"Kementerian Agama dan BPKH harus semakin meningkatkan "quality of spending"-nya. Setiap belanja yang dikeluarkan harus memberikan manfaat untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Untuk itu kualitas belanja harus dikawal sejak perencanaan dan terus dimonitor pada saat pelaksanaannya, agar tepat sasaran dan dampaknya betul-betul dirasakan oleh masyarakat," tegas Anggota V BPK.
Dalam LHP yang diserahkan, BPK masih menemukan kelemahan sistem pengendalian intern (SPI) dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Meski tidak berdampak material terhadap kewajaran penyajian LK tahun 2022, tetap perlu segera ditindaklanjuti untuk perbaikan pengelolaan APBN.
Pada LK Kemenag, BPK menemukan permasalahan terkait penetapan penerimaan insentif tenaga pendidik bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang belum sepenuhnya cermat dan selektif. Diantaranya, terdapat guru yang namanya ditetapkan sebagai penerima lebih dari satu jenis insentif pada Kemenag dan Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
"Sedangkan pada LK BPKH, BPK menemukan permasalahan pada proses penyusunan LK konsolidasian BPKH yang belum memadai, antara lain karena perbedaan kebijakan akuntansi antara BPKH dan PT Bank Muamalat Indonesia (BMI)," kata Anggota V BPK.
Oleh karena itu, Anggota V BPK berharap Menteri Agama dan Kepala BPKH dapat meningkatkan pengendalian dan melakukan langkah-langkah perbaikan yang sistematis agar rekomendasi BPK segera ditindaklanjuti. Hal ini perlu dilakukan agar permasalahan tersebut tidak terulang kembali di masa yang akan datang.
Turut hadir dalam kegiatan ini Auditor Utama Keuangan Negara V, Slamet Kurniawan, serta para pejabat struktural dan fungsional di lingkungan BPK, Kemenag dan BPKH.