SIARAN PERS

Apresiasi Kerja Keras Kementerian/Lembaga, BPK Berikan Opini WTP

» Unduh Siaran Pers

Jakarta, Kamis (30 Juni 2022) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas 12 Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) tahun 2021 di lingkungan Auditorat Keuangan Negara I yang diserahkan saat ini. Opini tersebut diterima oleh LK Kemenko Polhukam, LK Lemhanas, LK KPU, LK Bawaslu, LK Badan Siber dan Sandi Negara, LK Basarnas, LK Bakamla, LK Badan Narkotika Nasional, LK Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, LK BMKG, LK Dewan Ketahanan Nasional, dan LK Komnas HAM.

"Ini adalah prestasi yang pantas dibanggakan dan perlu mendapatkan apresiasi karena opini ini bukan merupakan hadiah dari BPK, namun merupakan prestasi dan kerja keras dari seluruh jajaran Kementerian dan Lembaga dalam mengelola dan mempertanggungjawabkan keuangan negara," ujar Anggota I BPK, Nyoman Adhi Suryadnyana, dalam acara penyampaian LHP kepada sejumlah Kementerian/Lembaga yang berlangsung di Kantor Pusat BPK, Jakarta, (30/6).

Dalam pemeriksaan LKKL Tahun 2021 tersebut, BPK menemukan permasalahan yang perlu menjadi perhatian terkait Sistem Pengendalian Internal (SPI) dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Permasalahan terkait SPI antara lain: penatausahaan kas, persediaan asset tak berwujud belum memadai; penatausahaan, pemanfaatan dan pengamanan Barang Milik Negara belum memadai; pembebanan belanja barang dan belanja modal tidak tepat/salah penganggaran; serta pengelolaan dan pertanggungjawaban dana hibah belum memadai.

Permasalahan terkait kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan antara lain realisasi belanja barang dan belanja modal tidak sesuai ketentuan. Permasalahan-permasalahan tersebut meliputi: bukti pertanggungjawaban tidak lengkap/tidak valid; penyusunan HPS bersifat proforma; kemahalan harga; ketidaksesuaian dengan spesifikasi teknis, kekurangan volume barang/pekerjaan; denda belum/kurang dikenakan; dan pajak negara kurang dipotong/dipungut.

Permasalahan tersebut mengakibatkan terjadinya pemborosan keuangan negara, kelebihan pembayaran, barang tidak dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya, serta penerimaan negara dari pajak negara dan PNBP kurang diterima dengan total nilai temuan pada 12 kementerian lembaga minimal Rp32,05 miliar. Pihak kementerian dan lembaga selama dalam proses pemeriksaan telah menindaklanjutinya dengan melakukan penyetoran ke kas negara hingga tanggal laporan yaitu 27 Mei 2022 sebesar Rp4,33 miliar atau 13,52 % dari nilai temuan. "Atas respon yang cepat dari kementerian dan lembaga untuk menindaklajuti temuan tersebut, kami memberikan apresiasi yang setinggitingginya," tambah Nyoman.

Pada kesempatan tersebut, Nyoman menjelaskan tentang pentingnya mendorong stabilitas nasional tetap kondusif dan pertumbuhan ekonomi kembali meningkat. Dalam rangka menggerakkan industri dan perekonomian dalam negeri, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. "Dengan demikian diharapkan seluruh kementerian dan lembaga dapat mengimplementasikan pengadaan barang dan jasa yang mengacu kepada Inpres tersebut mulai Tahun Anggaran 2022 ini," pungkas Nyoman.

Biro Humas dan Kerja Sama Internasional

Bagikan konten ini: