BANNER SLIDE

Bakal Ada Sanksi Bagi Laporan Keuangan yang Buruk

PEMERINTAH sedang mempertimbangkan pemberian sanksi bagi daerah dan kementerian yang memiliki laporan keuangan yang baru. Hal itu akan dimasukkan ke UU APBN 2010.

Demikian dikemukakan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani seusai bertemu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bersama dengan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Anwar Nasution, kemarin.

"Depkeu sedang memformulasikan bagaimana bentuk reward-nya untuk daerah atau kementerian yang bagus di dalam pengelolaan keuangan negara dan daerah. Serta ada juga punishment. Inisaya rasa akan dituangkan dalam UU APBN 2010," kata Sri Mulyani.

Sebelumnya, Menkeu mengeluhkan ketidaktaatan pemerintah daerah (pemda) menyampaikan laporan keuangan. Padahal anggaran yang dikucurkan pemerintah pusat ke daerah semakin besar yakni mencapai 60% dari total anggaran.

Adapun atas laporan yang disampaikan, ternyata hasilnya setelah diperiksa BPK juga mengecewakan. Yang mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) semakin menipis.

Humas BPK Perwakilan Sumut Michael Togatorop mengatakan ketiadaan sanksi menjadi salah satu penyebab rendahnya daerah yang menyerahkan laporan keuangan.

Ketua BPK Anwar Nasution mengatakan pihaknya bersama Depkeu akan aktif memberikan pembinaan bagi daerah-daerah yang belum bisa membuat laporan keuangan yang benar. Untuk itu, dalam tiga tahun ke depan, pihaknya yakin bahwa pemerintah pusat dan daerah telah bisa memperoleh opini dari BPK. Selama ini, BPK selalu tidak memberikan opini {disclaimer) atas laporan keuangan pemerintah pusat.

*Media Indonesia

Bagikan konten ini: