BANNER SLIDE

Baru 10 Anggota DPRD Kembalikan Mobil

SOREANG, (PR).- Sampai hari terakhir batas waktu pengembalian 42 mobil pinjam pakai, Selasa (5/8/2014), baru 10 anggota DPRD Kabupaten Bandung yang mengembalikan mobil ke Bagian Umum Setda Pemkab Bandung.

Soal pengembalian mobil pinjam pakai maupun ketua komisi bergantung pada kesadaran dan hati nurani masing-masing anggota, karena surat permintaan pengembalian juga ditujukan kepada masing-masing anggota DPRD, kata Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Bandung Saeful Bahri, di Soreang, Selasa (5/8/2014).

Saeful mengembalikan mobil ketua komisi pada Senin (4/8/2014) bersama dengan anggota DPRD lainnya yakni Cecep Suhendar, Asep Anwar Mahpudin, Etty Hilman, dan Dadang Supriatna.

Sementara itu, anggota DPRD yang mengembalikan mobil kemarin adalah Anang Susanto, Neneng Hadiani, Firman Sumantri, Hikmat Budiman, dan Thariqah Jannah. "Jumlah mobil pinjam pakai sebanyak 42 unit dan 4 mobil ketua komisi yang semuanya harus dikembalikan," katanya.

Diberitakan sebelumnya, 42 anggota DPRD dan empat ketua komisi yang menerima mobil pinjam pakai harus mengembalikan mobil kepada Pemkab Bandung sesuai dengan rekomendasi hasil temuan BPK. Pemberian mobil pinjam pakai dinilai menyalahi aturan karena hanya pimpinan DPRD yang mendapatkan mobil dinas.

Mantan anggota DPRD Kabupaten Bandung Mokhamad Ikhsan mengatakan, sebagai barang pinjam pakai, bupati sebagai kuasa pengelola barang milik daerah bisa mengambil paksa mobil tersebut.

Bupati bisa memerintahkan Satpol PP untuk mengejar dan meminta mobilnya. Sah saja bupati menetapkan 5 Agustus sebagai batas akhir pengembalian mobil sebagai kuasa barang milik daerah, ujarnya. Apalagi, tindakan mengambil paksa itu sebagai pelaksanaan rekomendasi BPK. Jika mobil pinjam pakai tidak dikembalikan, bisa masuk ranah tindak pidana korupsi.

Pikiran Rakyat

Bagikan konten ini: