BANNER SLIDE

Berkembang Wacana Pembatasan Perjalanan Dinas

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) sedang menyiapkan aturan "pembatasan" perjalanan dinas. Adapun aturan pembatasan itu kemungkinan berbentuk peraturan presiden (Perpres). "Yang bisa kita tetapkan adalah peraturannya, selambat lambatnya bulan Juli sudah bisa selesai," kata Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Wamen PAN dan RB), Eko Prasojo di Jakarta,7/5.

Lebih jauh kata Eko, aturan pembatasan perjalan dinas PNS masih dicari formulanya. Saat ini ada beberapa pemikiran antara lain pembatasan dengan jumlah hari misalnya seorang PNS hanya melakukan perjalanan dinas berapa hari dalam setahun. "Sedang kita hitung pakai apa, ada yang pakai prosentase ada yang pakai angka. Ini yang sedang dipikirkan apakah yang dikurangi frekeunsi, atau jumlah orang yang berjalan, atau jumlah orang yang boleh berjalan," jelasnya.

Guru Besar FISIP UI ini menambahkan aturan itu masih digodok, sehingga belum ada kaidah yang ideal bisa dijadikan acuan soal perjalanan dinas PNS. Namun dalam jangka panjang, pihaknya akan terus menata birokrasi dan lembaga, sehingga biaya perjalanan dinas bisa dikurangi. "Belum ada kajian berapa yang ideal. Ini masih dipikirkan, akan keluar regulasi baru, akan ada perpres, soal pengaturan perjalanan dinas, kita akan koordinasi dengan kemenkeu," terangnya

Dikatakan Eko, dalam periode 2010 ke 2011 saja terjadi lonjakan anggaran dinas hingga 44% di pemerintah pusat dan daerah. Ini belum dilihat dari perkembangan anggaran dinas tahun-tahun sebelumnya.

Menurut Eko, membengkaknya anggaran perjalanan dinas dari tahun ke tahun maka diperlukan ada semacam strategi khsusus yang disusun untuk mengaturnya. "Dari data yang ada tahun 2010 anggaran perjalanan dinas pusat dan daerah sebesar Rp 12,5 triliun, kemudian tahun 2011 menjadi Rp 18 triliun, tahun 2012 ini kila belum tahu berapa anggarannya," ucapnya

Eko menegaskan saat ini jumlah anggaran perjalan dinas dengan seluruh anggaran untuk aparatur negara termasuk gaji PNS pusat dan daerah sudah sangat berlebihan. "Kalau dari Rp 182 triliun untuk belanja aparatur negara, jadi Rp 18 triliun perjalanan dinas itu sudah 10%, itu suda banyak, seharusnya kalau 5% sudah cukup," paparnya.

Sementara itu, oleh Sekjen Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Yuna Farhan mengatakan jumlah anggaran perjalanan dinas PNS temyata terus meningkat dan di tahun ini mencapai Rp 23 triliun. "Catatan kita, perjalanan dinas ini sudah menjadi bancakan birokrasi. Kalau kita lihat, tren anggaran perjalanan dinas terus meningkat tiap tahun," tandasnya.

Yuna menambahkan anggaran perjalanan dinas di 2009 mencapai Rp 2,9 triliun namun realisasinya mencapai Rp 15,2 triliun," tegasnya. Kemudian di 2010, anggaran perjalanan dinas PNS mencapai Rp 16,2 triliun, namun realisasinya men-. capai Rp 19,5 triliun. Di 2011. anggaran perjalanan dinas mencapai Rp 24,5 triliun, dan di 2012 Rp 23 triliun, namun bisa bengkak dari alokasi awal. "Sejak 2011 anggaran perjalanan dinas di APBN tidak diuraikan lagi atau ditutup-tutupi," tukasnya.

Dikatakan Yuna, anggaran perjalanan dinas ini selalu ditemukan adanya laporan penyimpangan. Seperti di 2009, audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan penyimpangan anggaran dinas Rp 73,5 miliar di 35 kementerian/lembaga (K/L). Lalu di 2010 ada penyimpangan anggaran perjalanan dinas Rp 89,5 miliar di 44 K/L. "Namun dari temuan ini tidak ada efek jera yang timbul. Karena PNS yang ketahuan korupsi perjalanan dinas cuma ditegur dan disuruh mengembalikan uangnya," pungkasnya.

Harian Ekonomi Neraca

Bagikan konten ini: