BPK akan Awasi Haircut Piutang BUMN
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan mengawasi implementasi hapus tagih (haircut) piutang macet oleh bank BUMN sebagai implementasi dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu untuk mencegah penyelewengan pada proses hapus tagih tersebut.
"Nanti kita pilah-pilah, jangan sampai ada orang yang mengambil kesempatan di sini untuk menghapuskan utang-utangnya, padahal dia mampu. Jadi mereka tidak bisa lari dari tanggung jawab," tegas anggota VII BPK Bahrullah Akbar di Jakarta, kemarin.
Dia menambahkan ada dua jalur yang menjadi pintu pemeriksaan, yakni BPK menetapkan bank tertentu sebagai objek pemeriksaan atau DPR meminta BPK untuk melakukan pemeriksaan.
"Bisa juga perbankan sendiri meminta kepada kita. Yang jelas hasil pemeriksaan ini nantinya harus diketahui oleh semua pihak, akan kita buka."
Bahrullah menekankan pemerintah harus segera menyiapkan aturan turunan baru mengenai hapus tagih piutang macet. Aturan turunan itu harus memuat penilaian ulang terhadap kredit macet sebelum memutuskan untuk menghapus tagih. Penilaian ulang tersebut pun harus dilakukan lembaga independen, termasuk BPK, untuk mencegah penyelewengan.
"Coba bayangkan utang-utang itu masih ada di pembukuan dari tahun 1950-an. Dalam mengambil tindak lanjut, harus ada langkah-langkah seperti yang terjadi di luar negeri, harus di-apprise (dinilai) dulu. Mana utang yang betul-betul harus dihapustagihkan."
Di lain hal, terkait dengan BUMN lainnya, yakni PT Merpati Nusantara Airlines, BPK mengaku masih melakukan audit investigatif. Hasil temuan sementara menunjukkan telah terjadi pemborosan dan ketidakmampuan manajerial dalam mengelola perusahaan.
Temuan sementara menunjukkan lebih banyak unsur pemborosan dan ketidakmampuan manajerial. Pemborosan itu bisa berdampak pada kerugian negara," ujar Bahrullah.
Jika terbukti ada kerugian negara, Bahrullah memastikan akan meneruskan temuan itu ke penegak hukum. Ia menambahkan hasil audit investigatif itu ditargetkan rampung tahun depan. (Wta/E-3)
Media Indonesia