BPK Apresiasi Capaian Signifikan Perpusnas dan Kemkomdigi dalam Penyelesaian Rekomendasi Pemeriksaan
JAKARTA, Humas BPK - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyampaikan apresiasi atas komitmen Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas) dan Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Kemkomdigi) dalam menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK. Pencapaian kedua instansi ini tidak hanya melampaui rata-rata persentase tingkat nasional, tetapi juga mencerminkan sinergi positif dalam penguatan tata kelola pemerintahan.
Anggota III BPK, Akhsanul Khaq menyatakan hal ini saat penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja di Jakarta pada Jumat (2/5). "Kami sangat mengapresiasi atas capaian persentase tingkat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan (TLRHP) BPK tersebut yang telah melebihi rata-rata persentase tingkat nasional yaitu 75,00%," ujarnya.
Dalam pertemuan dengan jajaran Perpusnas yang dipimpin oleh Kepala Perpusnas, E. Aminudin Aziz, terungkap bahwa dari 550 rekomendasi BPK senilai Rp9,98 miliar yang terdapat pada Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) Perpusnas Semester II Tahun 2024, sebanyak 446 rekomendasi senilai Rp8,96 miliar atau 81,09% telah selesai ditindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi BPK.
Sementara itu, pertemuan dengan Kemkomdigi yang dihadiri oleh Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Viada Hafid dan Wakil Menteri, Nezar Patria menunjukkan hasil yang positif. Pada TLRHP Kemkomdigi Semester II Tahun 2024, diketahui bahwa dari 1.535 rekomendasi senilai Rp6,42 triliun, USD7,122.40, dan SGD248.65 Kemkomdigi berhasil menyelesaikan 81,75% rekomendasi BPK.
Anggota III BPK menekankan bahwa pencapaian ini bukan akhir dari proses. "Kami mengharapkan peran aktif inspektorat untuk mengoordinasikan pelaksanaan tindak lanjut tersebut sesuai dengan kewenangannya," tegasnya.
Kedua LHP yang diserahkan mencakup penilaian kinerja kedua instansi dalam lingkup pemeriksaan yang cukup luas dan mencakup beberapa tahun anggaran. Hal ini menunjukkan komitmen BPK dalam menjalankan amanat konstitusi sebagai pemeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
LHP yang diserahkan kepada Perpusnas adalah LHP Kinerja atas Efektivitas Kegiatan Pengembangan dan Pelestarian Koleksi dalam rangka Penyelenggaraan Perpustakaan Nasional Tahun 2022 s.d. Semester I Tahun 2024, sementara LHP yang diserahkan kepada Kemkomdigi adalah LHP Kinerja atas Kegiatan Pencegahan Penyebarluasan Konten yang Dilarang Peraturan Perundang-undangan dalam rangka Penyelenggaraan Sistem Elektronik dan Transaksi Elektronik Tahun 2019 s.d. Semester I Tahun 2024.
Dalam kedua pertemuan tersebut, turut hadir Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara (Dirjen PKN) III BPK, Dede Sukarjo, serta para pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat struktural lainnya, baik di lingkungan Perpusnas maupun Kemkomdigi.