BERITA UTAMA

BPK Apresiasi Kemenperin yang Senantiasa Menjaga Kualitas Pelaporan Keuangan

Jakarta, Humas BPK - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengapresiasi capaian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas laporan keuangan (LK) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tahun 2023, dimana LK Kemenperin telah disajikan sesuai dengan standar akuntansi pemerintah (SAP).

Hal tersebut disampaikan Anggota II BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara II Daniel Lumban Tobing, saat memberikan sambutannya pada penyampaian laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas LK Kemenperin tahun 2023 kepada Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, di kantor Kemenperin, Jakarta, Selasa (6/8).

"BPK mengapresiasi upaya yang telah dilakukan oleh Menteri Perindustrian beserta jajaran yang terus berupaya meningkatkan kualitas tata kelola keuangan negara, sehingga BPK memberikan opini WTP untuk ke-16 kalinya atas LK Kemenperin," ujarnya.

Anggota II BPK mengatakan bahwa BPK tidak menemukan permasalahan yang berdampak material dalam pemeriksaan LK Kemenperin tahun 2023. Namun demikian, BPK masih menemukan beberapa permasalahan yang harus menjadi perhatian Menteri Perindustrian beserta jajaran.

Salah satu permasalahan tersebut yaitu BPK menemukan permasalahan pada pelaksanaan tiga paket pekerjaan dalam rangka partisipasi Indonesia Partner County pada Hannover Messe 2023 yang tidak sesuai dengan ketentuan.

"BPK merekomendasikan Menteri Perindustrian agar memerintahkan Direktur Jenderal (Ditjen) Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) supaya lebih optimal dalam melakukan pengendalian kegiatan Hannover Messe serta menginstruksikan pejabat pembuat komitmen (PPK) Ditjen KPAII menarik dan menyetorkan ke kas negara atas kelebihan pembayaran sebesar Rp143 juta serta sanksi sebesar Rp286 juta," ungkap Anggota II BPK.

Selain itu, BPK juga menemukan permasalahan kegiatan perjalanan dinas pada pekerjaan fasilitasi sertifikasi tingkat komponen dalam negeri yang tidak sesuai ketentuan.

Atas permasalahan ini, BPK merekomendasikan kepada Menteri Perindustrian agar memerintahkan Sekretaris Jenderal supaya lebih optimal dalam melakukan pengendalian dan menginstruksikan PPK Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) untuk menarik dan menyetorkan ke kas negara atas kelebihan pembayaran perjalanan dinas serta melengkapi bukti administrasi belanja perjalanan dinas.

Anggota II BPK berharap jajaran Kemenperin terus melaksanakan langkah-langkah konkrit untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK dan dapat segera menyelesaikan rekomendasi yang BPK berikan.

"Kemenperin diharap dapat menyampaikan penjelasan atau tangggapan tentang perkembangan tindak lanjut rekomendasi BPK atas LK Kemenperin tahun 2023, paling lambat 60 hari setelah LHP diterima," tegasnya.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Auditor Utama Keuangan Negara II Nelson Ambarita, para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama serta Pejabat Struktural dan Fungsional di lingkungan Kemenperin dan BPK.

Bagikan konten ini: