BANNER SLIDE

BPK Audit Anggaran Pemilu Rp20,1 Triliun

JAKARTA (SI) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan mengaudit pengelolaan anggaran Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pada pelaksanaan pemilu legislatif (pileg) maupun pemilu presiden (pilpres) lalu, KPU mengelola anggaran sebanyak Rp20,l triliun. Sesuai rencana, audit BPK tersebut akan dilakukan selama 40 hari. "Ini hanya pemeriksaan biasa. Memeriksa secara reguler saja. Memeriksa pengelolaan anggaran KPU 2008-2009 dan anggaran untuk pileg maupun pilpres. Jadi tugas yang rutin," kata Sekretaris Jenderal KPU Suripto Bambang Setyadi di Gedung KPU kemarin.

MenurutSuripto,total anggaran Rp20,l triliun tersebut terdiri atas anggaran 2008 Rp6,6 triliun dan anggaran 2009 Rpl3,5 triliun. Namun, anggaran tersebut tidak semuan yadigunakanKPU.Sebab.ada anggaran yang belum cair pada 2008. Dengan begitu, sebanyak Rp2,9 triliun dari total anggaran Rp20,l triliun akan dikembalikan ke kas negara. "Karena DIPA-nya (daf tar isian pelaksanaan anggaran) kan baru turun bulan November 2008, tapi nggak bisa di pakai," ujarnya.

Unruk audit tersebut, KPU pusat sudah memberitahukan pada KPU provinsi dan kabupaten/kota bahwa anggaran yang akan diaudit oleh BPK adalah anggaran 076 atau anggaran operasional KPU dan anggaran 999 atau anggaran penyelenggaraan pemilu. Suripto menambahkan, rencananya akan ada 20 orang dari BPK yang akan mengaudit KPU Pusat. Kemudian, untuk KPU di daerah rata-rata S atau 6 auditor BPK yang akan mengaudit.

KetuaKPUAbdulHafizAnshary mengungkapkan, pemeriksaan yang dilakukan BPK bukan pemeriksaan yang luar biasa. Dia mengungkapkan pemeriksaan tersebut adalah pemeriksaan rutin. "Audit mulai hari ini. Jadi semua sampai KPU kabupaten atau kota dan provinsi (juga akan diaudit terkait), yakni pemeriksaan anggaran-Waktu-nya selama 40 hari," kata Hafiz.

Sebelumnya, anggota KPU Syamsul bahri mengatakan, KPU memerlukan adanya pengelolaan yang baik. Dia mengungkapkan bahwa setiap tahunnya BPK selalu memunculkan disclaimer atas laporan KPU. Syamsulbahri mengatakan, yang membuat adanya disclaimer adalah masalah kertas sisa Pemilu 2004 yang masih mang-krak sebanyak 8000 ton. Selain itu, masih ada mobil KPU 1999 yang belum kem bab dan digunakan oleh mantan anggo ta atau pejabat KPU.

*Harian Seputar Indonesia

Bagikan konten ini: