SIARAN PERS

BPK Berikan Opini WTP atas Laporan Keuangan Kejaksaan RI Tahun 2020

» Unduh Siaran Pers

Jakarta, Kamis (24 Juni 2021) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Kejaksaan RI Tahun 2020. Opini tersebut menunjukkan bahwa Laporan Keuangan Kejaksaan RI posisi tanggal 31 Desember 2020 telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan. Opini ini bukan merupakan hadiah dari BPK, namun merupakan prestasi dan kerja keras dari seluruh jajaran Kejaksaan RI dalam mengelola dan mempertanggungjawabkan keuangan negara.

"Opini Wajar Tanpa Pengecualian tidak berarti Laporan Keuangan Kejaksaan RI bebas dari kesalahan. BPK masih menemukan kelemahan dalam SPI maupun permasalahan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang perlu diperbaiki," ungkap Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I, Hendra Susanto, dalam penyerahan LHP LK Kejaksaan, di Jakarta, hari ini (24/6).

Kelemahan sistem pengendalian intern (SPI) antara lain: pengelolaan dan penatausahaan uang titipan di Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) belum tertib, sehingga terdapat potensi penyalahgunaan uang titipan; pengelolaan dan upaya penyelesaian Piutang Uang Pengganti belum optimal diantaranya 11 putusan masih belum ditemukan berkasnya; serta pengelolaan persediaan barang rampasan belum memadai dan belum jelas status perkembangan penyelesaiannya.

BPK juga menemukan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan negara. Yaitu bahwa terdapat kelebihan bayar realisasi belanja barang dan belanja modal di beberapa Satker Kejaksaan RI dan PNBP tilang belum disetorkan ke Kas Negara dari Rekening Tilang Nasional ke Kas Negara.

Sebelum LHP diterbitkan, Kejaksaan telah menindaklanjuti rekomendasi temuan pemeriksaan. "BPK mengapresiasi beberapa satuan kerja yang telah menindaklanjuti temuan pemeriksaan BPK ketika pemeriksaan masih berlangsung," jelas Hendra Susanto.

BPK juga berharap agar pimpinan Kejaksaan RI segera menindaklanjuti beberapa kelemahan yang ada sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar di tahun yang akan datang opini atas laporan keuangan Kejaksaan RI dapat dipertahankan.

Biro Humas dan Kerja Sama Internasional

Bagikan konten ini: