SIARAN PERS

BPK Berikan Opini WTP atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2020

» Unduh PDF

Jakarta, Selasa (22 Juni 2021) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2020. Opini tersebut menunjukkan bahwa LKPP telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan.

"Pemberian opini WTP didukung oleh pemeriksaan BPK atas 86 Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) dan satu Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN), termasuk pemeriksaan pada tingkat Kuasa Pengguna Anggaran BUN dan badan usaha operator belanja subsidi. 84 LKKL dan LKBUN mendapat opini WTP, dan 2 KL mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP)," ungkap Ketua BPK Agung Firman Sampurna pada penyerahan LHP LKPP Tahun 2020 dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2020 kepada kepada Pimpinan DPR dalam Sidang Paripurna di Jakarta hari ini (22/6).

Pada pemeriksaan LKPP Tahun 2020, BPK melakukan serangkaian prosedur pemeriksaan terkait pertanggungjawaban pemerintah atas pelaksanaan kebijakan keuangan negara dan langkah-langkah yang diambil pemerintah dalam menangani Covid-19. Hasil pemeriksaan atas LKPP Tahun 2020 mengungkap antara lain mekanisme pelaporan kebijakan keuangan negara dalam penanganan dampak pandemi Covid-19 pada LKPP belum disusun; realisasi insentif dan fasilitas perpajakan dalam penanganan Covid19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) Tahun 2020 minimal Rp1,69 triliun tidak sesuai ketentuan; pengendalian pelaksanaan belanja program PC-PEN Rp9 triliun pada 10 K/L belum memadai; serta realisasi pengeluaran pembiayaan tahun 2020 Rp28,75 triliun dalam rangka PC-PEN tidak dilakukan bertahap.

Dalam IHPS II Tahun 2020 yang juga diserahkan oleh BPK pada hari ini, memuat ringkasan dari 559 laporan hasil pemeriksaan (LHP) termasuk hasil pemeriksaan atas PC-PEN. "Pemeriksaan atas PC-PEN merupakan respon BPK yang menunjukkan kepedulian BPK, atau BPK hadir dan berperan aktif dalam mengawal pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang transparan, akuntabel, dan efektif," jelas Ketua BPK.

IHPS II Tahun 2020 memuat ringkasan dari 28 LHP Keuangan, 254 LHP Kinerja, dan 277 LHP Dengan Tujuan Tertentu (DTT). Dari LHP Kinerja dan DTT tersebut, sebanyak 241 (43%) LHP merupakan hasil pemeriksaan tematik terkait PC-PEN. Alokasi anggaran PC-PEN pada pemerintah pusat, pemda, BI, OJK, LPS, BUMN, BUMD, dan dana hibah Tahun 2020 yang teridentifikasi oleh BPK sebesar Rp933,33 triliun, dengan realisasi Rp597,06 triliun (64%).

BPK mengapresiasi upaya pemerintah dalam PC-PEN seperti pembentukan Gugus Tugas Penanganan Covid-19, penyusunan regulasi, pelaksanaan refocusing kegiatan dan realokasi anggaran, serta kegiatan pengawasan atas pelaksanaan PC-PEN. Dalam hasil pemeriksaannya, BPK menyimpulkan bahwa efektivitas, transparansi, akuntabilitas dan kepatuhan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dalam kondisi pandemi Covid-19 tidak sepenuhnya tercapai.

Pertama, karena alokasi anggaran PC-PEN dalam APBN belum teridentifikasi dan terkodifikasi secara menyeluruh serta realisasi anggaran PC-PEN belum sepenuhnya disalurkan sesuai yang direncanakan. Kedua, pertanggungjawaban dan pelaporan PC-PEN, termasuk pengadaan barang dan jasa belum sepenuhnya sesuai dengan peraturan. Ketiga, pelaksanaan program dan kegiatan manajemen bencana penanganan pandemi Covid-19 tidak sepenuhnya efektif.

BPK mengajak semua pihak untuk bersama membangun budaya akuntabilitas sebagai tanggung jawab bersama. BPK juga berharap hasil pemeriksaan BPK dapat bermanfaat untuk kesejahteraan rakyat, bangsa dan negara.

Bagikan konten ini: