BPK: Diduga Ketidakpatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan Mengakibatkan Potensi Kerugian Negara dan Kekurangan Penerimaan Negara
Jakarta, Selasa (13 April 2010) – Hasil Pemeriksaan BPK RI Semester II Tahun 2009 mengungkapkan bahwa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang diselenggarakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN/BUMD serta badan-badan lainnya masih memerlukan peningkatan, di antaranya kualitas penyusunan laporan keuangan, efektivitas pelaksanaan program dan kegiatan, kepatuhan terhadap perundang-undangan, serta efektifitas sistem pengendalian intern (SPI). Demikian disampaikan Ketua BPK RI, Hadi Poernomo, dalam rapat paripurna penyerahan Buku Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2009 kepada DPR RI, di gedung DPR, Jakarta, hari ini. Pemeriksaan Semester II Tahun 2009 difokuskan pada pemeriksaan dengan tujuan tertentu dan pemeriksaan kinerja, selain menyelesaikan pemeriksaan keuangan atas 189 laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) TA 2008 yang belum diperiksa pada Semester I Tahun 2009 serta satu LKPD Tahun 2007. Objek pemeriksaan BPK pada Semester II Tahun 2009 terdiri atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, dan BHMN/BLU yang seluruhnya berjumlah 769 objek dengan 10.498 temuan senilai Rp46,55 triliun. Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu/PDTT menunjukkan masih ditemukan kelemahan SPI dan ketidakpatuhan terhadap perundang-undangan yang mengakibatkan kerugian negara, potensi kerugian negara, kekurangan penerimaan, juga masalah administrasi. Pemeriksaan ini meliputi 497 objek pemeriksaan terdiri dari 126 objek pada pemerintah pusat, 312 objek pemerintah provinsi/kabupaten/kota, 23 BUMN, 35 BUMD, dan 1 BHMN. Hasil PDTT mengungkapkan 1.270 kasus kelemahan SPI dan 4.036 kasus ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundangundangan senilai Rp14,81 triliun. Hasil PDTT yang signifikan antara lain sebagai berikut.
- Pemeriksaan pendapatan negara. Dinas Kehutanan Provinsi dan Kabupaten/Kota di Jambi, PT WKS, PT RHM, dan PT TMA tidak melaporkan hasil tebangan kayu mengakibatkan kekurangan penerimaan senilai Rp50,84 miliar dan sanksi denda Rp130,95 miliar.
- Pemeriksaan pengelolaan dan pertanggungjawaban PNBP perguruan tinggi. Pada 12 perguruan tinggi, penggunaan langsung PNBP senilai Rp147,33 miliar di antaranya di Universitas Tanjungpura TA 2008 minimal Rp23,57 miliar dan TA 2009 senilai Rp6,52 miliar.
- Pemeriksaan manajemen aset. Di Bengkulu, status kepemilikan 123 bidang tanah senilai Rp63,34 miliar belum jelas.
- Pemeriksaan pengelolaan dan pertanggungjawaban Program Jaminan Kesehatan Masyarakat. Biaya operasional yang telah dikeluarkan PT Askes sampai dengan 2009 senilai Rp51,09 miliar belum diikat dengan perjanjian kerja sama dengan Kementerian Kesehatan.
- Pemeriksaan investigasi kasus PT Bank Century Tbk. Bank Indonesia tidak tegas dalam melaksanakan pengawasan Bank Century.
- Pemeriksaan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan penyelenggaraan dan pelayanan kesehatan ibadah haji tahun 1429/2008M di Departemen Agama. Terdapat pembayaran kompensasi biaya hidup kepada jemaah haji yang tinggal melebihi 39 hari akibat kesalahan Garuda belum dibagikan kepada jemaah haji oleh Panitia Penyelenggara Ibadah Haji senilai Rp480,25 juta.
- Pemeriksaan pelaksanaan kontrak kerja sama migas. Terdapat koreksi cost recovery pada kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) TI senilai Rp3,42 miliar, USD235,53 ribu, dan SGD5,30 ribu termasuk pengembalian untuk penggantian PPN atas barang kena pajak/jasa kena pajak yang tidak dapat di-cost recovery.
Pemeriksaan Kinerja menunjukkan masih terjadi ketidakefektifan pelaksanaan dan adanya ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang mengakibatkan potensi kerugian daerah, kekurangan penerimaan, dan masalah administrasi. Pemeriksaan ini meliputi 78 objek pemeriksaan yang terdiri dari 18 objek pemeriksaan di lingkungan pemerintah pusat, 55 objek pemeriksaan di lingkungan pemerintah daerah, 1 BUMN, 3 BUMD, dan 1 BLU. Fokus pemeriksaan kinerja diarahkan pada aspek pelayanan dan administratif yang menyangkut hajat hidup orang banyak dan yang memiliki nilai strategis. Berikut ini hasil pemeriksaan kinerja yang perlu mendapat perhatian.
- Sebagian besar daerah otonomi baru (DOB) belum memenuhi kewajibannya selama masa transisi pemerintahan.
- Sebagian besar pemerintah kabupaten/kota kurang efektif melaksanakan pengelolaan sarana prasarana pendidikan dasar dan tenaga pendidik serta pengolahan data pendidikan.
- Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Negara Lingkungan Hidup, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, Pemerintah DKI Jakarta, Pemerintah Kota Bandung, Pemerintah Kota Bekasi, Pemerintah Kota Denpasar, dan Pemerintah Kabupaten Gianyar belum efektif dalam melakukan pengelolaan sampah perkotaan karena kelemahan aspek kebijakan dan pelaksanaan pelayanan persampahan.
- Pemerintah pusat dan pemerintah daerah DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten tidak tepat dan tidak efektif dalam pengelolaan situ di daerah aliran Sungai Ciliwung Cisadane termasuk Situ Gintung karena tidak terencana, terpadu, dan terintegrasi.
- RSUD secara umum belum optimal mengelola pelayanan kesehatan.
Selain pemeriksaan kinerja di atas, BPK juga melakukan pemeriksaan kinerja pada PT Indonesia Power (PT IP). Temuan BPK mengungkapkan PT IP kehilangan kesempatan untuk melakukan penghematan biaya bahan bakar senilai Rp27,94 triliun karena menggunakan bahan bakar minyak pada enam pembangkit yang dapat dioperasikan dengan bahan bakar ganda (minyak dan gas). Pemeriksaan Keuangan menunjukkan kenaikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dan wajar dengan pengecualian (WDP). Sementara itu pada opini tidak wajar (TW) dan tidak memberi pendapat (TMP/disclaimer) menunjukkan penurunan dibanding opini tahun sebelumnya. Pemeriksaan keuangan ini dilakukan atas 189 LKPD tahun 2008 dan 1 LKPD tahun 2007, serta 4 laporan keuangan badan lainnya. BPK memberi opini WTP pada 4 entitas, WDP pada 107 entitas, TW pada 11 entitas, dan TMP/disclaimer pada 67 entitas. Sedangkan LKPD tahun 2007 yaitu Kabupaten Yahukimo Papua, BPK memberi opini TMP. Opini LKPD sejak tahun 2006, 2007 dan 2008 mengalami peningkatan. Entitas yang memperoleh opini WTP pada 2006 baru sebanyak 3 entitas dan pada 2008 bertambah menjadi 12 entitas. Hal ini menunjukkan adanya perbaikan pengelolaan keuangan pemerintah daerah yang mampu menyajikan laporan keuangan secara wajar. (Opini tahun 2006 s.d. 2008 dapat dilihat pada tabel terlampir). Pemeriksaan keuangan yang dilakukan BPK tidak hanya menghasilkan opini, tapi juga temuan tentang kelemahan SPI sejumlah 1.649 serta berbagai ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan sejumlah 2.983 kasus. Dua temuan tersebut memiliki nilai Rp2,89 triliun. Dari jumlah itu, sebanyak 84 kasus senilai Rp20,86 miliar telah ditindaklanjuti dengan penyetoran ke kas negara/daerah. Hasil pemeriksaan LKPD yang siginifikan antara lain: (1) terjadi pemalsuan warkat deposito Pemerintah Kabupaten Aceh Utara pada PT Bank Mandiri senilai Rp220 miliar; (2) pengeluaran uang daerah Kabupaten Waropen, Papua senilai Rp104,85 miliar tidak melalui mekanisme APBD; (3) biaya penggunaan alat berat dalam empat pekerjaan Dinas Pekerjaan Umum tidak hemat senilai Rp4,53 miliar. Sedangkan pada laporan keuangan badan lainnya, BPK memberi opini WTP terhadap laporan keuangan konsolidasi Earthquake and Tsunami Emergency Support Project (ETESP) Project Management Office ADB Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi NAD-Nias tahun 2008. Untuk laporan keuangan PT Pelni tahun 2007 dan laporan keuangan konsolidasi Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam TA 2008, BPK memberi opini WDP. Sedangkan opini TMP diberikan pada laporan keuangan PDAM Kota Padang tahun 2008. Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan dan Penyelesaian Ganti Kerugian Negara/Daerah Tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK masih menunjukkan perkembangan yang belum maksimal. Tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK sampai dengan semester II tahun 2009 menunjukkan bahwa dari sebanyak 128.898 rekomendasi senilai Rp1.528,40 triliun, jumlah rekomendasi yang telah ditindaklanjuti sesuai saran/rekomendasi sebanyak 61.711 rekomendasi senilai Rp465,85 triliun, dalam proses tindak lanjut sebanyak 29.020 rekomendasi senilai Rp876,69 triliun, dan sisanya sebanyak 38.167 rekomendasi senilai Rp185,85 triliun belum ditindaklanjuti. Selain itu, sampai dengan semester II tahun 2009, hasil pemeriksaan BPK yang memuat indikasi tindak pidana dan telah dilaporkan kepada instansi yang berwenang terdiri dari 264 kasus senilai Rp30,93 triliun dan USD472,56 juta. Sedangkan selama semester II tahun 2009, hasil pemeriksaan BPK yang memuat indikasi tindak pidana yang disampaikan ke instansi penegak hukum sebanyak 46 kasus senilai Rp730,45 miliar dan USD2,23 juta. Sementara itu, kerugian negara/daerah yang dipantau pada semester II tahun 2009 menunjukkan jumlah penyelesaian ganti kerugian negara/daerah sebanyak 45.425 kasus dengan tingkat penyelesaian sebesar 43,62%. Meskipun telah ada tanda-tanda perbaikan pengelolaan keuangan, BPK tetap mendorong pemerintah untuk selalu memperbaiki transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara/daerah, dengan cara membangun sinergi antara BPK dengan berbagai lembaga negara, aparat pengawasan intern pemerintah, serta para auditee. BPK berharap hasil pemeriksaan yang telah disampaikan kepada Pemerintah mendapat tanggapan positif untuk perbaikan pengelolaan keuangan negara. BPK juga berharap Lembaga Perwakilan dapat menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK sesuai dengan kewenangannya.
BIRO HUMAS DAN LUAR NEGERI BPK RI