BPK Diizinkan Periksa Data Wajib Pajak
JAKARTA (SI) - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akhirnya memperbolehkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memeriksa data wajib pajak. Meski begitu, pemeriksaan data masih bersifat umum karena belum sesuai kriteria pemeriksaan yang diajukan BPK.
Auditor Utama BPK Syafri Adnan Baharuddin mengungkapkan, diperbolehkannya BPK memeriksa data wajib pajak setelah Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution menerbitkan surat edaran (SE) yang mengizinkan auditor BPK mengaudit data wajib pajak.
"SE yang pertama terbit Januari dan kedua Februari tahun ini. Yang Januari, Ditjen Pajak memberikan fotokopi datanya. Narnun, kita usulkan ke Menkeu jangan fotokopinya karena repot bagi kita memeriksanya, malah bolehsq/t-copy-nya," ujarnya kepada wartawan di Jakarta kemarin.
Kendati begitu.katanya, pemeriksaan data wajib pajak ini masih bersifat umum sehingga belum sesuai dengan kriteria pemeriksaan yang diharapkan BPK. Dalam pemeriksaan ini, BPK dimungkinkan mengetahui jumlah penerimaan bayar pajak masing-masing kantor pelayanan pajak (KPP). Namun, auditor BPK tidak bisa melakukankonfirmasi kepada wajib pajak bersangkutan.
"Sekali lagi, kita masih belum bisa melihat semuanya. Sebab.kita tetap belum bisa melakukan konfirmasi ke wajib pajak yang bersangkutan," tuturnya.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Djoko Slamet Surjoputro mengungkapkan, SE itu adalah surat internal Ditjen Pajak yang diterbitkan Januari lalu. SE diterbitkan untuk menegaskan kepada aparat Ditjen Pajak agar memberikan hal-hal tentang WP yang bersifat umum kepada BPK terkait kepentingan audit pemeriksaannya.
"BPK bisa mengopi, misalnya SSP (surat setoran pajak), SSBC (surat setoran bea dan cukai , bukti pemindahbukuan, dan lain-lain tanpa NPWP (nomor pokok wajib pajak) dan nama WP (wajib pajak),"ujarnya.
Audit pemeriksaan pajak menjadi perdebatan panjang antara BPK dan Ditjen Pajak. Perdebatan panjang ini memuncak ketika BPK mengajukan permohonan uji materiil UU No 28/2007 tentang KUP kepada Mahkamah Konstitusi. Meski pada akhirnya permohonan BPK ditolak, karena dinilai tidak ada pelanggaran.
*Harian Seputar Indonesia*