BERITA UTAMA

BPK Dorong Pemprov Kepri Tindaklanjuti Rekomendasi untuk Perkuat Tata Kelola Keuangan

TANJUNGPINANG, Humas BPK - Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) menegaskan pentingnya tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.

Hal tersebut dinyatakan oleh Anggota VI BPK, Fathan Subchi saat menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Tahun 2024, kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepri, Iman Sutiawan, dan Gubernur Kepri, Ansar Ahmad di Kantor DPRD Provinsi Kepri, Tanjungpinang, Senin (23/06).

Anggota VI BPK menyebutkan bahwa posisi tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan yang telah sesuai rekomendasi pada Pemerintah Provinsi Kepri mencapai 86,80 persen per 31 Desember 2024. Capaian ini telah melampaui target nasional sebesar 75 persen. Namun demikian, bila ditinjau dari lima tahun terakhir, tindak lanjut yang sesuai baru mencapai 74,10 persen.

"Untuk itu, saya meminta Gubernur Kepri agar terus meningkatkan upaya penyelesaian tindak lanjut rekomendasi tersebut," ujarnya. Anggota VI BPK juga mendorong BPK Perwakilan Provinsi Kepri untuk secara proaktif berkoordinasi dengan DPRD guna mempercepat penyelesaian tindak lanjut tersebut.

Pada Pemeriksaan LKPD Provinsi Kepri Tahun 2024, BPK mencatat beberapa area yang masih perlu mendapatkan perhatian lebih lanjut, di antaranya perencanaan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024 belum memperhatikan potensi pendapatan dan kemampuan keuangan daerah.

Selain itu, Bapenda belum optimal dalam mempersiapkan penyelenggaraan pemungutan pendapatan Pajak Alat Berat (PAB) di tahun 2024, antara lain karena terlambatnya penetapan Peraturan Gubernur tentang petunjuk pelaksanaan pemungutan pajak daerah.

"Belum lengkapnya regulasi pendukung penyelenggaraan PAB sehingga Pemerintah Provinsi Kepri kehilangan kesempatan merealisasikan Pendapatan PAB di tahun 2024" ungkapnya.

Anggota VI BPK berharap Gubernur beserta jajarannya dapat segera menyelesaikan permasalahan yang menjadi perhatian BPK, sehingga permasalahan tersebut tidak menjadi permasalahan berulang di kemudian hari.

Anggota VI BPK juga menegaskan pentingnya penggunaan APBD yang efektif dan efisien, di mana setiap rupiah yang dialokasikan melalui APBD bukan sekadar angka dalam laporan keuangan, melainkan representasi dari kepercayaan publik dan harapan masyarakat akan peningkatan kualitas hidup mereka.

Oleh karena itu, sinergi antar semua pihak sangat penting untuk memastikan bahwa setiap rupiah digunakan untuk memberikan manfaat yang maksimal dan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Kepri, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Kepri, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Kepri, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kepri, serta para pejabat struktural dan fungsional BPK Perwakilan Provinsi Kepri.

Bagikan konten ini: