BERITA UTAMA

BPK Gelar FGD tentang Gugatan PMH Bersama Praktisi Hukum

DENPASAR, Humas BPK - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Dr. Agung Firman Sampurna mengatakan, BPK merupakan lembaga negara yang hasil keputusannya bersifat final dan mengikat (final and binding).

Namun demikian, Agung Firman menyatakan bahwa hal tersebut perlu dilakukan evaluasi untuk memperbaiki proses penegakan hukum. Di mana BPK juga menjadi bagian dan terlibat di dalamnya, di antaranya yaitu pada proses Pemeriksaan Investigasi dan Penghitungan Kerugian Negara.

"Ke depan arahnya adalah kita melakukan upaya deteksi dini dan pencegahan terhadap perbuatan kecurangan atau yang dikenal dengan korupsi, sehingga orang tidak langsung dikriminalisasi, tetapi diberikan kesempatan agar melihat dimana yang dapat diperbaiki," ujarnya usai menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) terkait Gugatan Perbuatan Melanggar Hukum (PMH), di Kantor Perwakilan BPK Provinsi Bali, Denpasar, Kamis (12/12).

Agung Firman menjelaskan, hal tersebut saat ini sudah ada di BPK, yaitu tindak lanjut hasil pemeriksaan yang diberi waktu selama 60 hari.

Apabila ada kerugian negara, maka dalam jangka waktu tersebut sebenarnya bisa dipulihkan, sehingga tidak langsung dilakukan upaya penegakan hukum, di mana penegakan hukum tersebut tidak menjadikan proses membuat pengelolaan keuangan negara menjadi lebih transparan dan akuntabel.

FGD tersebut diadakan untuk memberikan pemahaman dan membahas tentang gugatan atas perbuatan melawan hukum terhadap hasil pemeriksaan BPK. FGD ini dilatarbelakangi adanya pihak-pihak yang mempermasalahkan prosedur pemeriksaan maupun Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK dengan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada BPK.

Narasumber dalam FGD yang dihadiri oleh pelaksana BPK di lingkungan Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum BPK ini adalah Prof. Dr. H. Supandi (Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara), Dr. Blucer W. Rajagukguk (Kaditama Binbangkum BPK), Zaid Umar Bobsaid (Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar) dan para praktisi hukum serta advokat.

Bagikan konten ini: