BPK Gunakan Pendekatan RBA pada Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kementerian/ Lembaga Tahun 2021
JAKARTA, Humas BPK - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menggelar kegiatan Entry Meeting Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Tahun 2021 pada 13 Kementerian/Lembaga di lingkungan Auditorat Keuangan Negara I, yang dilaksanakan secara daring.
Dalam sambutannya Anggota I BPK/ Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I Hendra Susanto menyebutkan metodologi yang diterapkan dalam pemeriksaan laporan keuangan Tahun 2021 ini, BPK menggunakan pendekatan risiko atau Risk Based Audit (RBA).
Dengan menggunakan pendekatan RBA ini, maka pemeriksa akan melakukan penilaian dan pengujian secara mendalam pada akun-akun berisiko tinggi sehingga dapat diperoleh keyakinan yang memadai dalam menilai kewajaran penyajian laporan keuangan (LK) dan dalam penentuan opini.
"Pendekatan RBA ini dimulai dengan penentuan tingkat materialitas Laporan Keuangan dengan mempertimbangkan enam aspek yaitu opini tahun sebelumnya, hasil pemeriksaan sebelumnya, efektivitas tindak lanjut, integritas pada personal kunci, efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan adanya potensi fraud (kecurangan)," jelas Anggota I BPK dalam kegiatan yang dilaksanakan pada Jumat (4/2/2022).
Selain menggunakan pendekatan RBA, Tim Pemeriksa BPK akan memanfaatkan Big Data Analytics antara lain dengan menggunakan aplikasi BIDICS. Dengan aplikasi BIDICS ini maka dapat diidentifikasi berbagai data dan indikasi awal penyimpangan dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
"Opini atas LKPP dan LKKL pada tahun 2020, pada entitas di lingkungan AKN I seluruhnya memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), sehingga hal ini berkontribusi signifikan atas pencapaian opini WTP pada tingkat Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP)," ungkapnya.
Anggota I BPK menegaskan bahwa opini atas suatu laporan keuangan itu tidak statis, bisa naik dan bisa turun. Oleh karena itu, diharapkan 13 kementerian/lembaga yang hadir agar mempertahankan opini WTP, dengan menindaklanjuti rekomendasi-rekomendasi yang diberikan oleh BPK.
"Selain itu, diharapkan setiap kementerian/lembaga dapat memperbaiki kelemahan-kelemahan SPI, dan selalu berinovasi untuk pengelolaan keuangan negara yang lebih baik, serta selalu menjaga kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, agar setiap rupiah dapat dipergunakan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan rakyat," tegasnya.
Melaui kegiatan Entry Meeting ini diharapkan komunikasi antara pemeriksa dengan entitas yang diperiksa dapat berjalan dengan baik dan efektif dengan sama-sama menjalankan tugas dan kewajiban sesuai dengan kewenangan masing-masing.
"Untuk itu kita perlu saling bersinergi dalam rangka perbaikan pengelolaan keuangan negara dan demi kemajuan bangsa dan negara. Makna Komunikasi yang baik ini agar jangan diartikan negatif. Kita harus tetap memperhatikan dan menjunjung tinggi nilai-nilai integritas, independensi, dan profesionalisme," ujarnya.
Antara pemeriksa dan entitas yang diperiksa harus memiliki komitmen untuk bekerja sama dalam tugas masing-masing, serta dapat menjaga agar jadwal pemeriksaan yang telah ditetapkan dapat dipenuhi secara tepat waktu. Selain itu, BPK juga mengharapkan dapat diberikan akses yang seluas-luasnya terhadap data dan dokumen yang berkaitan dengan pelaporan keuangan Tahun Anggaran 2021.
Kegiatan ini ditutup dengan penyerahan surat tugas pemeriksaan secara simbolis dari Anggota I BPK kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mohammad Mahfud MD mewakili pimpinan kementerian/ lembaga yang hadir.
Entry Meeting ini dihadiri oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu Abhan, Kepala Badan Siber dan Sandi Negara Hinsa Siburian, Kepala Badan Nsional Penanggulangan Terorisme Boy Rafli Amar, Kepala Badan Narkotika Nasional Petrus Reinhard Golose, Gubernur Lembaga Pertahan Nasional Wieko Syofyan, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata, Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika Dwikorita Karnawati, Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan Henri Alfiandi, Kepala Badan Keamanan Laut Aan Kurnia, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Ahmad Taufan Damanik, Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan Andy Yentriyani, Auditor Utama Keuangan Negara I Novy Gregory Antonius Pelenkahu dan para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan BPK dan kementerian/lembaga.