SIARAN PERS

BPK: Kebijakan Anggaran pada Prinsipnya Bukan Wewenang BPK

» Unduh PDF

Jakarta, Kamis (26 Maret 2020) - Menindaklanjuti pemberitaan di media berdasarkan Siaran Pers BPK dengan judul "BPK dan Pemerintah Bahas Dampak COVID-19 pada Pemeriksaan BPK dan APBN 2020" tanggal 25 Maret 2020, Ketua BPK, Agung Firman Sampurna, memberi penjelasan sebagai berikut:

  1. Putusan soal kebijakan anggaran pada prinsipnya memang bukan kewenangan BPK. Karena itu, BPK tidak dalam posisi untuk membuat keputusan terkait kebijakan anggaran. Pelaksanaan anggaran merupakan ranah kekuasaan pemerintah sebagai pejabat pengelola keuangan negara. Ketika terkait dengan Undang Undang yang menjadi landasannya, menjadi domain DPR yang memiliki wewenang konstitusional dalam menetapkan Anggaran (APBN).
  2. Yang disampaikan oleh BPK dalam pertemuan bersama pemerintah adalah penjelasan terkait pilihan kebijakan yang tersedia. Dimana APBN-P merupakan pilihan yang paling akuntabel dan konstitusional.
  3. BPK meminta Menteri Keuangan untuk menyampaikan stress test report terakhir, sebagai referensi pembahasan yang lebih detail antara BPK dengan Kemenkeu, BI dan OJK.

Biro Humas dan Kerja Sama Internasional

Bagikan konten ini: