BPK Lebih Berwenang Audit KPK
SEMARANG - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) secara yuridis dan normatif lebih tinggi jika dibandingkan dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), untuk mengaudit Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Secara yuridis BPK lebih tinggi dan berhak untuk mengaudit KPK. Namun. pengawasan boleh dilakukan siapa saja. Tidak akan ada masalah," kata pengamat hukum Universitas Diponegoro, Nyoman Sarekat, di Semarang, Sabtu (27/6).
Nyoman mengatakan, secara hukum KPK sebagai lembaga negara, yang bertugas melakukan audit adalah BPK. "Namun, jika KPK membuka pintu lebar-lebar diaudit oleh lembaga lain, seperti BPKP, ya tentu tidak ada masalah," ujarnya.
Menurutnya, jika KPK menolak diaudit oleh BPKP, KPK harus memberikan alasan penolakan tersebut agar tidak timbul tanda tanya di masyarakat.
*Republika