BPK Menyelenggarakan Diskusi Panel dengan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia (Kemenristek Dikti)
Guna membentuk komunikasi BPK dengan Kemenristek Dikti dan untuk meningkatkan kesamaan dan mengakomodasi serta mengklarifikasi berbagai pertanyaan yang muncul pasca pemeriksaan keuangan yang dilaksanakan sebelumnya, AKN III menyelenggarakan Diskusi Panel Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara di Lingkungan Kemenristek Dikti serta Perguruan Tinggi Permasalahan Serta Tindak Lanjutnya bertempat di Kantor Pusat BPK, Rabu, 6 September 2016. Turut hadir pada acara ini adalah Anggota III BPK, Eddy Mulyadi Soepardi, Menteri Ristek dan Dikti, Mohamad Nasir, Tortama III, Rochmadi Saptogiri, Kaditama Revbang, Bahtiar Arif, dan para rektor perguruan tinggi negeri.
Anggota III BPK yang membuka secara resmi mengatakan komunikasi antara BPK dan Kemenristek Dikti ini pada hakekatnya adalah merupakan upaya bersama untuk mewujudkan peningkatan kualitas hasil pemeriksaan BPK dan tindak lanjutnya sehingga ke depan pengelolaan keuangan negara dilingkungan Kemenristek Dikti berjalan sesuai peraturan perundangan yang berlaku dan dikelola secara efektif.
Sampai dengan Semester I Tahun 2016 rata-rata tindak lanjut di Kemenristek Dikti yang dapat diselesaikan berkisar kurang lebih 56% dari jumlah rekomendasi BPK, terlihat pula sebagian besar tindak lanjut yang belum diselesaikan adalah berasal dari ex Ditjen Dikti Kemendikbud yaitu lebih kurang 63,09%. Permasalahan tersebut hampir didominasi oleh permasalahan dalam pengelolaan belanja yang sepenuhnya belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk pemeriksaan laporan keuangan Kemenristek Dikti Tahun 2015 atau pasca pengabungan Kemenristek dan Ditjen Dikti Kemndikbud, permasalahan signifikan yang perlu mendapat perhatian segera antara lain permasalahan yang terkait dengan pendapatan, permasalahan terkait dengan pengelolaan belanja, permasalahan terkait dengan penyusunan laporan keuangan berbasis akrual, dan penatausahaan aset, kas, piutang, persediaan dan barang milik negara.
Secara keseluruhan nilai temuan kerugian sebesar Rp.140,74 miliar, dan USD. 4.842, serta nilai temuan yang berpotensi kerugian atau pemborosan atau kekurangan penerimaan masing-masing sebesar Rp.176,01 miliar, sedangkan temuan administratif yang terkait ketidaklengkapan sebesar Rp.27,83 miliar. Terkait dengan pengelolaan pendapatan terdapat adanya permasalahan dengan nilai kerugian sebesar Rp. 5,4 miliar, dan potensi kerugian sebersar Rp. 23,6 miliar yang terjadi pada 19 perguruan Tinggi Negeri.
Terkait penyusunan laporan keuangan diketemukan adanya permasalahan kebijakan akuntansi belum disusunnya petunjuk teknis akuntansi dan akun-akun spesifik dimana transaksinya hanya terjadi di lingkungan Kemenristek Dikti, sistem pelaporan dan komunikasi data belum mengintegrasikan seluruh data dan informasi dari level unit kerja, level satker dan level eselon I serta level kementerian. Masih banyak data dan informasi terkait dengan pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan tidak dilaporkan secara memadai, hal ini dapat mengganggu pelaporan pada tahun berikutnya.
Untuk temuan yang bersifat kerugian negara Kemenristek Dikti harus segera mengupayakan pemulihan kerugian negara dengan cara meminta pihak-pihak terkait melakukan penyetoran ke kas negara, jika tidak dapat dilakukan proses ini Majelis TPKN di lingkungan Kemeristek Dikti dapat memproses informasi kerugian sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk temuan-temuan yang termasuk pemenuhan pengendalian intern Kemenristek Dikti harus melakukan upaya untuk meningkatkan pengedalian intern melalui perbaikan sistem dan peningkatan pengawasan atas implementasi sistem dan kebijakan yang dibangun secara memadai. Untuk temuan yang bersifat kelemahan administrasi diharapkan dapat melengkapi pertanggungjawaban yang belum disusun dan disampaikan kepada BPK dan juga melakukan penatausahaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam pengelolaan keuangan dan perbendaharaan negara.