SIARAN PERS

BPK Mulai Pemeriksaan pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah di Lingkungan AKN V

» Unduh Siaran Pers

Jakarta, Selasa, 23 Januari 2024 - Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) menggelar kegiatan Entry Meeting Pemeriksaan Laporan Keuangan Tahun 2023 pada Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah di kantor pusat BPK, hari ini (23/1).

BPK akan melakukan pemeriksaan pada entitas di lingkungan Auditorat Keuangan Negara (AKN) V, yaitu Kementerian Dalam Negeri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan RI (BNPP), Kementerian Agama, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam), Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS), serta 16 Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota di seluruh wilayah Jawa dan Sumatera.

Entry meeting merupakan bentuk komunikasi awal antara BPK selaku pemeriksa dengan kementerian dan lembaga yang akan diperiksa, yang bertujuan untuk mewujudkan kesamaan persepsi terhadap proses dan pelaksanaan pemeriksaan.

Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dilakukan oleh BPK setiap tahun dan merupakan pemeriksaan mandatori untuk memenuhi amanat Undang-Undang No.17 Tahun 2003.

"Publik memiliki harapan besar bahwa hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK akan mendorong peningkatan transparansi, akuntabilitas dan kualitas pengelolaan keuangan negara dan daerah. Kami yakin bahwa seluruh Menteri, Pimpinan Lembaga dan Kepala Daerah memiliki komitmen yang kuat untuk terus berupaya meningkatkan kualitas pertanggungjawaban keuangan negara dan daerah yang dikelola," jelas Anggota V BPK, Ahmadi Noor Supit dalam sambutan entry meeting.

Kegiatan ini dihadiri oleh Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, para gubernur, serta Ketua DPRD wilayah Jawa dan Sumatera. Ahmadi Noor Supit juga memberikan apresiasi kepada para Menteri, Pimpinan Lembaga dan Kepala Daerah beserta jajarannya atas tindak lanjut rekomendasi pemeriksaan yang telah dilakukan.

Pada kesempatan tersebut, Ahmadi Noor Supit juga menjelaskan beberapa hal yang perlu mendapat perhatian dalam pemeriksaan laporan keuangan. Hal ini meliputi antara lain Permasalahan dalam pengelolaan kas, persediaan, aset tetap dan aset lainnya, implementasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), Penerapan Perpres Nomor 33 tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 53 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan Regional, Peningkatan Manajemen Kas Daerah, serta Pengakuan Utang Piutang Dana Bagi Hasil.

Biro Humas dan Kerja Sama Internasional

Bagikan konten ini: