BERITA UTAMA

BPK: Pengelolaan Dana Desa Harus Dikelola secara Transparan, Akuntabel, Efektif dan Efisien

Way Kanan, Humas BPK - Dalam rangka mendorong terwujudnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa di seluruh Indonesia, khususnya di Kabupaten Way Kanan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar acara "Sosialisasi Peran, Tugas dan Fungsi BPK dalam Pengawasan Pengelolaan Dana Desa" di Gedung Serba Guna Kabupaten Way Kanan, Lampung, Selasa (28/06).

Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber Anggota VII BPK/Pimpinan Pemeriksa Keuangan Negara VII, Hendra Susanto, dan Anggota Komisi XI DPR, Junaidi Auly, dan mengundang Auditor Utama Keuangan Negara V, Akhsanul Khaq, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Lampung, Andri Yogama, Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya, jajaran Forkopimda, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah, para Camat, dan Kepala Desa di wilayah Kabupaten Way Kanan sebagai peserta.

Anggota VII BPK dalam paparannya mengatakan bahwa untuk meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan desa, pengalokasian anggaran dana desa melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terus mengalami peningkatan. Oleh karena itu, BPK berkewajiban memastikan agar dana desa tersebut dikelola secara transparan, akuntabel, efektif dan efisien.

"Pengalokasian anggaran dana desa terus meningkat, untuk itu, BPK yang bertugas mengawal harta dan kekayaan negara, berkewajiban untuk memastikan penyaluran dana desa harus dapat dilaksanakan secara tepat waktu, ekonomis, efisien dan efektif dalam mencapai sasaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJM) 2020-2024 yang telah ditetapkan oleh Pemerintah," ungkap Anggota VII BPK.

Anggota VII BPK menambahkan bahwa dalam pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Way Kanan TA 2017 dan 2018, BPK menemukan temuan berulang yang perlu menjadi perhatian dalam pembinaan dan pengawasan pemerintah daerah.

"BPK menemukan permasalahan pada pengelolaan dana desa, yaitu terdapat keterlambatan penyaluran dana desa yang disebabkan dokumen pertanggungjawaban sebagai syarat penyaluran dana desa terlambat disampaikan dari desa pada setiap tahapnya. Hal ini merupakan temuan berulang yang harus menjadi perhatian pemerintah daerah," kata Anggota VII BPK.

Sedangkan pada pemeriksaan tahun 2021, dengan adanya perubahan prioritas penggunaan dana desa pada masa pandemi covid, pada semester II tahun 2021, BPK melakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) secara tematik atas kepatuhan pengelolaan perlindungan sosial melalui Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) TA 2020 sd. Semester I 2021.

Pada pemeriksaan tersebut, BPK menemukan beberapa permasalahan, diantaranya proses validasi dan penetapan calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tidak sesuai ketentuan yang mengakibatkan risiko BLT-DD diterima oleh yang tidak berhak. Selain itu, penyaluran BLT-DD yang diberikan kepada KPM yang tidak sesuai kriteria, penerima terdaftar bersamaan dengan bantuan lain, tidak berhak dan tidak tepat sasaran.

Oleh karena itu, BPK mengharapkan sinergi antara Kementerian Keuangan, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi serta Kementerian Dalam Negeri untuk bersama-sama melakukan pembinaan dan penguatan regulasi keuangan desa.

"Sedangkan Pemerintah Kabupaten/Kota wajib membina dan mengawasi pelaksanaan pengelolaan keuangan desa yang ada di wilayahnya. Sehingga tujuan pembangunan desa untuk meningkatkan kualitas hidup manusia, meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menanggulangi kemiskinan dapat tercapai" Ujar Anggota VII BPK.

Anggota VII BPK juga berharap para Kepala Desa dan perangkatnya selalu mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan terus meningkatkan kemampuan dan ketertiban administrasi pengelolaan keuangan dana desa.

"Marilah kita mulai meningkatkan kembali budaya mencatat dan mempertanggungjawabkan setiap aktivitas keuangan sebagai bentuk perwujudan amanah kepada masyarakat. Semua aktivitas pengelolaan keuangan desa harus dicatat dan didukung dengan bukti-bukti yang lengkap dan sah," tegas Anggota VII BPK.

Bagikan konten ini: