BANNER SLIDE

BPK : Penurunan Penerimaan Pajak Dipengaruhi 3 Elemen

JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan penyebab berkurangnya penerimaan pendapatan pajak tahun 2013, yang hanya Rp 1,099 triliun atau lebih kecil empat persen dari yang target yang ditetapkan.

Berkurangnya penerimaan perpajakan (shortfall) dipengaruhi faktor internal dan eksternal pemerintah yang meliputi tiga elemen yaitu kebijakan pajak, institusi pemungut pajak, dan wajib pajak, kata ketua BPK Rizal Djalil dalam Sidang Paripurna ke 27 DPR RI seperti dikutip dari Antara, di Jakarta, Selasa (10/6). BPK menyerahkan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2013 dalam Sidang Paripurna DPR RI.

Rizal menjelaskan, reformasi perpajakan sejak tahun 1983 telah menghasilkan berbagai perubahan peraturan dan kebijakan perpajakan. Hal itu menurut dia mengingatkan kekuatan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sesuai undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan serta Undang-Undang tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

Namun penegakkan hukum perpajakan belum cukup efektif meningkatkan kepatuhan perpajakan baik kewajiban administratif maupun kewajiban pembayaran pajak, ujarnya.

Kebijakan perpajakan, kata dia, seharusnya mampu mendorong kepatuhan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta melaporkan dan membayar kewajiban pajak secara tepat waktu dan tepat jumlah.

Menurut dia, dalam hal institusi pemungut pajak, terdapat beberapa hal yang perlu mendapat perhatian serius pemerintah.

Situasi internal yang relatif belum kondusif pasca munculnya kasus-kasus tindak pidana yang melibatkan aparat pajak beberapa waktu ini diharapkan tidak mengganggu kinerja DJP, katanya.

Internal DJP, kata dia, diharapkan mengevaluasi menyeluruh atas kebijakan dan pelaksanaan restitusi pajak sehingga dapat memitigasi praktik restitusi pajak yang mengurangi penerimaan pajak dengan tidak semestinya bahkan merugikan keuangan negara.

Menurut dia, selama ini pemerintah belum pernah mengevaluasi menyeluruh atas pelaksanaan program reformasi birokrasi atau modernisasi perpajakan.

Karea itu, dia menyarankan pemerintah mengevaluasi hal tersebut terutama efektivitas atau kecukupan nilai remunerasi.

Selain itu kemungkinan peningkatan kemandirian atau otonomi lembaga DJP yang berada langsung di bawah kendali presiden, ujarnya.

Lebih lanjut Rizal menjelaskan, untuk faktor eksternal utamanya wajib pajak yaitu kondisi perekonomian dan resesi global mempengaruhi kemampuan wajib pajak untuk meningkatkan dan memenuhi pembayaran pajak.

Untuk itu, pemerintah harus senantiasa mendorong pertumbuhan investasi dan produksi sektor riil untuk meningkatkan perekonomian dan kemampuan wajib pajak dalam meningkatkan pembayaran pajaknya.

Pendapatan Negara

BPK menyebutkan dalam Laporan Realisasi Anggaran tahun 2013, pemerintah melaporkan realisasi pendapatan negara dan hibah sebesar Rp1.438,89 triliun.

Pemerintah melaporkan realisasi pendapatan negara dan hibah sebesar Rp1.438,89 triliun atau 95,80% dari anggaran 2013 atau 107,53% dari realisasi 2012, kata Rizal.

Dia mengatakan, dalam Laporan Realisasi Anggaran 2013 disebutkan realisasi belanja negara dan transfer sebesar Rp 1.650,56 triliun atau 95,62% dari anggaran tahun 2013 atau 110,67% dari realisasi 2012.

Selain itu menurut dia, realisasi defisit sebesar Rp 211,67 triliun atau 138,08% dari defisit 2012. Dalam neraca per 31 Desember 2013, pemerintah menyajikan Saldo Anggaran Lebih (SAL) sebesar Rp66,59 triliun, ujarnya.

Rizal juga menyebutkan dalam neraca itu aset sebesar Rp 3.567,59 triliun, dan kewajiban sebesar Rp 2.652,10 triliun terutama berupa utang jangka panjang dalam dan luar negeri sebesar Rp 1.890,75 triliun.

Investor Daily Indonesia

Bagikan konten ini: