SIARAN PERS

BPK Perpanjang Waktu Penerapan Sistem Kerja Work From Home

» Unduh Pdf

Jakarta, Senin (30 Maret 2020) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memperpanjang penerapan sistem kerja work from home (WFH) sejak 1 sampai dengan 14 April 2020. Perpanjangan waktu ini merupakan perpanjangan pemberlakuan masa keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di BPK.

Dalam perpanjangan waktu work from home di BPK, pegawai BPK tetap melaksanakan tugas kedinasan dari rumah. Dalam surat edaran di internal BPK, Sekretaris Jenderal BPK menegaskan bahwa selama masa keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit, pegawai BPK diharuskan tetap berada di domisili per tanggal 29 Maret 2020 untuk mengurangi risiko penyebaran COVID-19.

Selama perpanjangan work from home, mekanisme kerja pegawai BPK tetap memanfaatkan fasilitas teknologi kerja jarak jauh yang dimiliki BPK. Hal ini sebagai bagian dari tanggung jawab instansi untuk melindungi para pelaksana BPK.

Sekretaris Jenderal BPK juga menegaskan bahwa pergerakan/mobilitas pegawai BPK dari domisili saat ini dilakukan untuk keadaan mendesak dengan memperoleh persetujuan berjenjang dari pimpinan satuan kerja. Pelanggaran atas ketentuan ini akan dikenakan sanksi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Biro Humas dan Kerja Sama Internasional

Bagikan konten ini: