SIARAN PERS

BPK: Sebagian Pemda Masuk Kategori Belum Mandiri

Jakarta, Kamis (24 Juni 2021) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melaksanakan reviu atas kemandirian Fiskal Pemerintah Daerah Tahun 2020. Dalam laporan reviu disebutkan bahwa 443 dari 503 pemerintah daerah (88,07%) masuk ke dalam kategori "Belum Mandiri". Hal ini menunjukkan bahwa sebagian besar pemda masih sangat tergantung pada dana transfer daerah untuk membiayai belanja di masing-masing pemda. Reviu juga menyebutkan bahwa 468 pemda (93,04%) tidak mengalami perubahan kategori kemandirian fiskalnya sejak 2013 bahkan sampai adanya pandemi Covid019 pada 2020.

"Kesenjangan kemandirian fiskal antardaerah masih cukup tinggi. Selain itu, ketergantungan daerah pada dana transfer dari pusat masih tinggi karena dana keistimewaan/dana otonomi khusus merupakan bagian dari dana transfer," ungkap Ketua BPK Agung Firman Sampurna pada penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2020 dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2020 kepada Pimpinan DPD di Jakarta hari ini (24/6).

Selain Kemandirian Fiskal Pemerintah Daerah, BPK juga melakukan reviu atas pelaksanaan Transparansi Fiskal, serta Kesinambungan Fiskal. Reviu ini merupakan bagian dari pemeriksaan atas LKPP Tahun 2020, dan wujud nyata BPK sebagai Lembaga pemeriksa yang memberikan manfaat sesuai INTOSAI P-12 tentang The Value and Benefits of Supreme Audit Institutions - Making A Difference To The Lives Of Citizens.

Pada LHP LKPP Tahun 2020, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Sedangkan dalam IHPS II Tahun 2020 yang juga diserahkan oleh BPK pada hari ini, memuat ringkasan dari 559 laporan hasil pemeriksaan (LHP), di antaranya 387 LHP pada pemerintah daerah, yang terdiri dari 1 LHP LKPD Tahun 2019, 182 LHP Kinerja, dan 204 LHP Dengan Tujuan Tertentu (DTT). Dari 387 LHP tersebut, 204 LHP merupakan LHP atas Penanganan Pandemi Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) di daerah.

Hasil pemeriksaan PC-PEN pada 204 objek pemeriksaan pemerintah daerah menunjukkan bahwa alokasi anggaran PC-PEN belum teridentifikasi dan terkodifikasi secara menyeluruh. Realisasi anggaran PC-PEN juga belum sepenuhnya disalurkan sesuai dengan yang direncanakan. Selain itu, hasil pemeriksaan terkait pertanggungjawaban dan pelaporan PC-PEN, termasuk pengadaan barang dan jasa belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan program dan kegiatan manajemen bencana penanganan pandemi Covid-19 juga tidak sepenuhnya efektif.

"Dalam rangka mendorong akuntabilitas, khususnya dalam pengelolaan keuangan negara, maka pemeriksaan oleh BPK perlu bersinergi DPD RI, sehingga nilai dan manfaat pengelolaan keuangan negara dapat mewujudkan tujuan bernegara," pungkas Ketua BPK.

Biro Humas dan Kerja Sama Internasional

Bagikan konten ini: