BANNER SLIDE

BPK Selamatkan Rp 43,4T

(JAKARTA) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) mengklaim telah menyelamatkan uang negara Rp 43,4 triliun dari penyelewengan pemerintah pusat dan daerah sejak 2010 hingga Juni 2014. Ketua BPK Rizal Jalil mengatakan, BPK telah menyampaikan rekomendasi hasil pemeriksaan kepada entitas yang diperiksa pada periode 2010 sampai dengan 2014 sebanyak 201.976 rekomendasi senilai Rp 66,17 triliun. "Uang negara yang diselamatkan Rp 43,4 triliun itu berasal dari 441 temuan," kata Rizal di Jakarta, Jumat (26/9).

Diungkapkan, 441 temuan tersebut sudah ditindaklanjuti beberapa instansi pemerintah, seperti Kepolisian Negara RI 61 temuan, Kejaksaan Agung 205 temuan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 175 temuan. BPK juga sedang berupaya meningkatkan perannya dalam membantu aparat penegak hukum untuk memberantas penyelewengan keuangan negara.

Rizal menyampaikan, BPK telah mengesahkan Standard Operating Procedure (SOP) mengenai percepatan penanganan tindak pidana korupsi. Dalam SOP ini, BPK daerah akan diberi kewenangan mengaudit langsung tindak pidana korupsi. "Sebelumnya, kerugian negara harus ke pusat. Ini diberi kewenangan kepada daerah. Dulu ada proses bolak-balik, sekarang jadi lebih cepat," ungkap Rizal.

Perlu diketahui, pelaporan temuan unsur pidana dalam hasil audit keuangan negara oleh BPK memang selama ini sudah diamanatkan dalam dua undang-undang, yakni UU Nomor 15/2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan UU Nomor 15/2006 tentang BPK. Dalam UU Nomor 15/2004 pasal 14 ayat 1 dituliskan, apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana, BPK segera melaporkan hal tersebut kepada instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Waktu pelaporan kepada instansi yang berwenang tersebut paling lambat sebulan sejak diketahuinya unsur pidana tersebut seperti yang termuat dalam Pasal 8 ayat 3 UU BPK. Laporan tersebut dijadikan dasar penyidikan oleh aparat penegak hukum.

Suara Pembaruan

Bagikan konten ini: