SIARAN PERS

BPK: Seluruh Pemerintah Provinsi Capai Opini WTP

» Unduh Siaran Pers

JAKARTA, Selasa (10 November 2020) - Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK) menyebutkan bahwa berdasarkan tingkat pemerintahan, opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dicapai oleh seluruh laporan keuangan pemerintah provinsi di Indonesia. Opini WTP juga dicapai oleh 364 dari 415 pemerintah kabupaten, dan 87 dari 93 pemerintah kota. Capaian opini tersebut telah melampaui target kinerja keuangan daerah bidang penguatan tata kelola pemerintah daerah/program peningkatan kapasitas keuangan pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota yang ditetapkan dalam RPJMN 2015-2019.

Hal ini diungkapkan dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2020 yang disampaikan oleh Ketua BPK, Agung Firman Sampurna, kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah di Jakarta, pada Selasa (10/11). Ikhtisar ini merupakan ringkasan dari 680 laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang terdiri atas 634 LHP keuangan, 7 LHP kinerja, dan 39 LHP dengan tujuan tertentu.

Pada semester I tahun 2020, BPK telah memeriksa 541 dari 542 (99%) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2019. Pada saat IHPS ini disusun, satu pemda belum menyampaikan laporan keuangan kepada BPK, yaitu Pemerintah Kabupaten Waropen di Provinsi Papua. Secara keseluruhan, pada semester I tahun 2020, hasil pemeriksaan BPK mengungkapkan opini WTP atas 485 (90%) LKPD, opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas 50 (9%) LKPD, dan opini Tidak Menyatakan Pendapat (TMP) atas 6 (1%) LKPD. Jumlah opini WTP mengalami peningkatan dibandingkan dengan LKPD tahun 2018 yaitu 82%.

Meskipun secara umum kualitas LKPD Tahun 2019 mengalami peningkatan, namun ada yang mengalami penurunan opini. Penurunan opini dari WTP menjadi WDP diperoleh Pemkot Subulussalam, Pemkab Lampung Utara, Pemkab Konawe Selatan. Sedangkan penurunan opinidari WDP menjadi TMP diperoleh Pemkab Jember dan Pemkab Pulau Taliabu.

Hasil pemeriksaan BPK atas LKPD pada semester I tahun 2020 ini mengungkapkan 6.160 temuan yang memuat 10.499 permasalahan yang terdiri atas 5.175 permasalahan sistem pengendalian intern dan 5.324 permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan sebesar Rp1,52 triliun. Atas permasalahan ketidakpatuhan, selama proses pemeriksaan entitas telah menindaklanjuti dengan melakukan penyetoran uang ke kas negara/daerah atau penyerahan aset sebesar Rp285,79 miliar.

IHPS I Tahun 2020 juga memuat hasil pemeriksaan kinerja pada pemda. Hasil pemeriksaan kinerja yang dilakukan BPK mengungkapkan upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Aceh masih kurang efektif dalam mencapai target program pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur dari dana otonomi khusus TA 2019; upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Lampung kurang efektif dalam mencapai target kemantapan jalan untuk mendukung pergerakan orang dan barang Tahun 2019; Pemerintah Provinsi Jawa Timur cukup efektif dalam mencapai target kemantapan jalan TA 2019; pengendalian pencemaran udara dari sektor transportasi darat pada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih perlu ditingkatkan; serta Pemerintah Provinsi Banten belum efektif dalam melaksanakan kegiatan penanggulangan bencana tahap prabencana TA 2019.

BPK mengapresiasi dukungan Pimpinan DPD dan jajarannya dalam mewujudkan tata kelola keuangan negara/daerah yang transparan dan akuntabel. Pengawasan yang intensif dari DPD dapat mendorong efektivitas tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK.

Biro Humas dan Kerja Sama Internasional

Bagikan konten ini: