SIARAN PERS

BPK Serahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I Tahun 2022 kepada Presiden

» Unduh Siaran Pers

Jakarta, Selasa (1 November 2022) - Ketua Badan Pemeriksa Keungan (BPK) RI Isma Yatun menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2022 kepada Presiden RI, Joko Widodo, di Jakarta hari ini (1/11). Sebelumnya, IHPS I Tahun 2022 telah disampaikan kepada DPR pada 4 Oktober 2022 dan kepada DPD pada 7 Oktober 2022.

IHPS I Tahun 2022 memuat 137 hasil pemeriksaan keuangan pada pemerintah pusat, di antaranya yaitu 1 Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2021 dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), 85 Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL) Tahun 2021 dengan opini 81 WTP dan 4 Wajar Dengan Pengecualian/WDP (yaitu LK Kementerian Perdagangan, Kementerian Ketenagakerjaan, Badan Riset dan Inovasi Nasional, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia). "Terkait hal tersebut, capaian opini WTP LKKL tahun 2021 sebesar 95% telah melampaui target RPJMN 2020-2024 yaitu 92%," jelas Isma.

Selain itu, IHPS I Tahun 2022 ini memuat 41 hasil pemeriksaan kinerja, yang terdiri atas 1 objek pemeriksaan pemerintah pusat, 35 objek pemeriksaan pemerintah daerah, dan 5 objek pemeriksaan BUMN. Pemeriksaan kinerja tersebut antara lain pemeriksaan atas efektivitas pemerintah dalam menerapkan transportasi perkotaan berkelanjutan, serta pemeriksaan atas upaya pemerintah daerah untuk menanggulangi kemiskinan yang dilaksanakan pada 34 pemerintah provinsi di Indonesia.

IHPS I Tahun 2022 juga memuat 48 hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT), yang terdiri atas 5 objek pemeriksaan pemerintah pusat, dan 43 objek pemeriksaan BUMN dan Badan Lainnya. Pemeriksaan DTT tersebut antara lain pemeriksaan atas belanja barang pada Kementerian Ketenagakerjaan, serta pemeriksaan atas pengelolaan subsidi/kewajiban pelayanan publik.

Terkait pemeriksaan investigatif dan keterangan ahli, pada periode 2017-semester I tahun 2022, sebanyak 25 LHP investigatif telah dimanfaatkan untuk proses penyelidikan dan penyidikan. Laporan hasil penghitungan kerugian negara telah dimanfaatkan baik untuk proses penyidikan sebanyak 46 laporan dan dinyatakan berkas penyidikan sudah lengkap sebanyak 265 kasus. Selain itu, pemberian keterangan ahli dari BPK pada tahap persidangan atas 324 kasus, seluruhnya digunakan dalam tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.

BPK berterima kasih kepada Pemerintah karena telah menunjukkan kerjasama yang baik dengan BPK, terutama dalam rangka mewujudkan good governance bagi Indonesia.

Biro Humas dan Kerja Sama Internasional

Bagikan konten ini: