SIARAN PERS

BPK Serahkan Laporan Hasil Pemeriksaan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

» Unduh Siaran Pers

Jakarta, Selasa (26 Juli 2022) - Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Haerul Saleh, menyerahkan 2 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yaitu LHP atas Laporan Keuangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2021 dan LHP atas Laporan Keuangan Bagian Anggaran Transaksi Khusus Kegiatan Hulu Migas (BA 999.99) - Pengelola BMN yang Berasal dari KKKS pada UAKPA BUN Kementerian ESDM Tahun 2021, kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Arifin Tasrif, di Auditorium Kantor BPK RI pada hari ini (26/7). Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2021.

Berdasarkan LHP atas Laporan Keuangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2021, BPK mengungkapkan permasalahan: 1) Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kementerian ESDM untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2021 adalah sebesar Rp84.399 miliar. PNBP tersebut di antaranya berasal dari Royalti dan Penjualan Hasil Tambang (PHT) yang proses perhitungan dan penyetoran PNBP-nya menggunakan aplikasi ePNBP versi-2 sebagai upaya memperbaiki aplikasi ePNBP versi-1. Namun, dalam aplikasi ePNBP versi-2 tersebut, proses verifikasi atas transaksi hanya difokuskan untuk transaksi yang dilaporkan memiliki nilai lebih bayar dan lunas (nihil), sedangkan transaksi yang dilaporkan kurang bayar tidak diprioritaskan untuk dilakukan verifikasi; 2) Piutang Bukan Pajak pada Kementerian ESDM untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2021 adalah sebesar Rp24.398 miliar. Selain Piutang Bukan Pajak yang telah disajikan tersebut, terdapat transaksi atas penjualan mineral dan batubara tahun 2018 s.d. 2020 yang sudah diterbitkan kode billing namun belum diterbitkan surat penagihan kepada Wajib Bayar sebesar Rp487 miliar dan USD29 juta, serta terdapat kode billing yang gagal terbit sebesar Rp46 miliar dan USD12 juta, sehingga transaksi tersebut belum dapat dilaporkan sebagai piutang.

Dari pemeriksaan atas Laporan Keuangan Bagian Anggaran Transaksi Khusus Kegiatan Hulu Migas (BA 999.99) - Pengelola BMN yang Berasal dari KKKS pada UAKPA BUN Kementerian ESDM Tahun 2021, BPK mengungkapkan permasalahan Aset BMN pada KKKS PHR tidak ditemukan sebanyak 10.509 Line item BMN senilai Rp6,6 miliar dan USD46 juta serta Pencatatan BMN tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya sebesar USD3,3 juta.

Pada kesempatan tersebut, Haerul Saleh juga menyampaikan pentingnya tindak lanjut atas rekomendasi BPK. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 yang menyatakan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan diterima. Terkait hal tersebut, BPK mengharapkan peran aktif Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM untuk mengkoordinasikan pelaksanaan tindak lanjut tersebut sesuai dengan kewenangannya dengan menggunakan sistem aplikasi Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL).

"Kami mengingatkan kembali kepada Sekjen dan Irjen Kementerian ESDM untuk melakukan upaya-upaya secara maksimal untuk menyelesaikan tindak lanjut rekomendasi BPK, agar LHP dapat memberikan manfaat untuk perbaikan pengelolaan keuangan negara," jelas Haerul Saleh.

Biro Humas dan Kerja Sama Internasional

Bagikan konten ini: