SIARAN PERS

BPK Serahkan Laporan Hasil Pemeriksaan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

» Unduh Siaran Pers

Jakarta, Selasa (26 Juli 2022) – Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Haerul Saleh, menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2021 kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar di Auditorium Kantor BPK RI, pada hari ini (26/7). Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2021.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kementerian LHK, BPK mengungkapkan jumlah pendapatan kehutanan lingkup Kementerian LHK 31 Desember 2021 adalah sebesar Rp5,40 triliun. Selain pendapatan yang telah disajikan dalam Laporan Keuangan tersebut, terdapat potensi Pendapatan Kehutanan atas kegiatan di kawasan hutan yang belum dapat diperoleh, yaitu atas kegiatan perkebunan kelapa sawit seluas ±2,90 juta hektare, kegiatan pertambangan seluas ±841,79 ribu hektare dan kegiatan lain seluas ±4,61 juta hektare yang telah terbangun di dalam kawasan hutan karena belum memiliki perizinan kehutanan.

Pada kesempatan tersebut, Haerul Saleh juga menyampaikan pentingnya tindak lanjut atas rekomendasi BPK, sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 yang menyatakan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan diterima. Terkait hal tersebut, BPK mengharapkan peran aktif Inspektorat Jenderal Kementerian LHK untuk mengkoordinasikan pelaksanaan tindak lanjut tersebut sesuai dengan kewenangannya dengan menggunakan sistem aplikasi Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL).

“Kami mengingatkan kembali kepada Sekjen dan Irjen Kementerian LHK untuk melakukan upaya-upaya secara maksimal untuk menyelesaikan tindak lanjut rekomendasi BPK, agar LHP dapat memberikan manfaat untuk perbaikan pengelolaan keuangan negara.” jelas Haerul Saleh.

Biro Humas dan Kerja Sama Internasional

Bagikan konten ini: