SIARAN PERS

BPK Serahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja Tahun 2021 dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu Tahun 2021 Kepada Menteri Pertanian

» Unduh PDF

Jakarta, Rabu (23 Maret 2022) - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), BPK melakukan pemeriksaan atas:

  1. Kinerja Kesiapan Kementerian Pertanian dalam Mencegah, Mendeteksi dan Merespons Wabah Penyakit pada Manusia yang Berasal dari Hewan yang Berdampak Nasional/Global Tahun 2020 s.d. Triwulan III 2021 pada Kementerian Pertanian dan instansi terkait lainnya;
  2. Kinerja Peran Kementerian Pertanian untuk Meningkatkan Produksi Padi dan Jagung dalam Memenuhi Kebutuhan Sampai Tingkat Provinsi/Kabupaten Guna Mewujudkan Kemandirian Pangan Tahun Anggaran 2018 s.d 2020 pada Kementerian Pertanian serta Instansi Terkait Lainnya;
  3. Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) atas Perencanaan, Pelaksanaan, dan Monitoring Evaluasi Program Pembangunan Kawasan Sentra Produksi Pangan (KSPP)/Food Estate Tahun Anggaran 2020 sampai dengan Triwulan III 2021 pada Kementerian Pertanian serta Instansi Terkait Lainnya.

Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dilakukan oleh Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara IV BPK RI, Isma Yatun dan diterima oleh Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

Pemeriksaan Kinerja atas Kesiapan Kementerian Pertanian dalam Mencegah, Mendeteksi dan Merespons Wabah Penyakit pada Manusia yang Berasal dari Hewan yang Berdampak Nasional/Global dimaksudkan dalam mendorong realisasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 yang selaras dengan implementasi Sustainable Development Goals (SDGs) target 3.d yaitu "Memperkuat kapasitas semua negara, khususnya negara berkembang tentang peringatan dini, pengurangan risiko dan manajemen risiko kesehatan nasional dan global."

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pertanian telah melaksanakan berbagai upaya untuk meningkatkan kesiapan dalam mencegah, mendeteksi, dan merespons wabah penyakit pada manusia yang berasal dari hewan, terutama dampak penyakit zoonosis dan resistensi antimikroba terhadap risiko kesehatan masyarakat. Akan tetapi, hasil pemeriksaan BPK menunjukkan masih terdapat permasalahan yang harus menjadi perhatian Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pertanian untuk segera diperbaiki, antara lain:

  1. Belum memiliki peran yang diatur secara jelas dalam Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional sehingga mengakibatkan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan Kementerian Pertanian terkait kegiatan mencegah, mendeteksi, dan merespons wabah penyakit termasuk dalam pendekatan one health belum optimal;
  2. Belum menetapkan kebijakan dan regulasi terkait indikator/target pencapaian dalam pengendalian Antimicrobial Resistance (AMR) sehingga mengakibatkan kasus kesehatan hewan khususnya AMR belum ditangani secara totalitas;
  3. Belum optimal meningkatkan dan memperkuat pelaksanaan sistem kesehatan hewan nasional melalui percepatan penerapan Otoritas Veteriner di tingkat nasional, kementerian/lembaga, dan pemerintah daerah sehingga mengakibatkan penyakit zoonosis dan AMR tidak menjadi perhatian dalam pengelolaan Sistem Kesehatan Hewan Nasional maupun Sistem Kesehatan Nasional.

Kelemahan-kelemahan tersebut, apabila tidak segera dibenahi, dapat mempengaruhi efektivitas kesiapan Kementerian Pertanian dalam mendukung penguatan kapasitas sistem kesehatan nasional untuk mencegah, mendeteksi, serta merespons penyakit zoonosis dan antimicrobial resistance yang berasal dari hewan, untuk meminimalisir dampak buruk bagi kesehatan manusia.

Selanjutnya, Pemeriksaan Kinerja atas Peran Kementerian Pertanian untuk Meningkatkan Produksi Padi dan Jagung dalam Memenuhi Kebutuhan Sampai Tingkat Provinsi/Kabupaten Guna Mewujudkan Kemandirian Pangan Tahun Anggaran 2018 s.d 2020 pada Kementerian Pertanian serta Instansi Terkait Lainnya.

Kementerian Pertanian telah melakukan berbagai upaya/capaian positif untuk meningkatkan produksi padi dan jagung dalam memenuhi kebutuhan sampai tingkat provinsi/kabupaten guna mewujudkan kemandirian pangan. Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan masih terdapat permasalahan signifikan yang harus menjadi perhatian Kementerian untuk segera diperbaiki, antara lain:

  1. Kementerian Pertanian belum secara optimal menyusun anggaran bantuan benih dan pupuk komoditas padi dan jagung, serta belum dapat mengukur dampak bantuan benih dan pupuk dalam meningkatkan produksi padi dan jagung;
  2. Kementerian Pertanian belum dapat menggambarkan pemenuhan kebutuhan sampai dengan provinsi/kabupaten dalam pemantauan pengelolaan sistem distribusi pangan;
  3. Kementerian Pertanian belum mengelola, menganalisis, dan mengimplementasikan sistem informasi pangan dengan tertib.

Jika tidak melakukan upaya perbaikan untuk menanggulangi permasalahan yang ditemukan di atas, maka Kementerian Pertanian akan mengalami hambatan dalam meraih efektivitas perannya untuk meningkatkan produksi padi dan jagung guna mewujudkan kemandirian pangan.

Pemeriksaan selanjutnya yang dilakukan BPK adalah Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) atas Perencanaan, Pelaksanaan, dan Monitoring Evaluasi Program Pembangunan Kawasan Sentra Produksi Pangan (KSPP)/Food Estate Tahun Anggaran 2020 sampai dengan Triwulan III 2021 pada Kementerian Pertanian serta Instansi Terkait Lainnya. Hasil pemeriksaan BPK menemukan permasalahan signifikan yaitu:

  1. Perencanaan kegiatan Pembangunan KSPP/Food Estate belum berdasarkan data dan Informasi yang valid dan belum sesuai dengan perencanaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) serta Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan;
  2. Pelaksanaan kegiatan Survey, Investigasi, dan Desain (SID), Ekstensifikasi, dan Intensifikasi pada Pembangunan KSPP/Food Estate di Kabupaten Kapuas dan Kabupaten Pulang Pisau yang dilaksanakan dengan swakelola belum sesuai ketentuan;
  3. Penetapan lahan lokasi Pembangunan KSPP/Food Estate belum sesuai ketentuan.

BPK menyimpulkan bahwa perencanaan, pelaksanaan, dan monitoring evaluasi Program Pengembangan Kawasan Sentra Produksi Pangan/Food Estate Tahun Anggaran 2020 sampai dengan Triwulan III 2021 dilaksanakan tidak sesuai dengan peraturan dalam semua hal yang material.

Pemeriksaan Kinerja atas Peran Kementerian Pertanian untuk Meningkatkan Produksi padi dan Jagung dalam Memenuhi Kebutuhan Sampai Tingkat Provinsi/Kabupaten Guna Mewujudkan Kemandirian Pangan dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) atas Perencanaan, Pelaksanaan, dan Monitoring Evaluasi Program Pembangunan Kawasan Sentra Produksi Pangan (KSPP)/Food Estate Tahun Anggaran 2020 sampai dengan Triwulan III 2021 pada Kementerian Pertanian serta Instansi Terkait Lainnya merupakan pemeriksaan tematik nasional atas Prioritas Nasional 1 yaitu Memperkuat Ketahanan Ekonomi untuk Pertumbuhan yang Berkualitas dan Berkeadilan, khususnya pada Program Prioritas 3 tentang ketersediaan, akses, dan kuantitas konsumsi pangan.

Biro Humas dan Kerja Sama Internasional

Bagikan konten ini: